Posts made by Putri Zihni Nur Sabrina

Nama: Putri Zihni Nur Sabrina
Npm : 2216041023
Kelas :Reg A
Keterangan : Hadir

- Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.

- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon)
adalah kumpulan orang yaitu semu yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,
perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.

- Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara
hukum terutama negara hukum sistem kontinental.

- Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum

- Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua
bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum.
NAMA : PUTRI ZIHNI NUR SABRINA
NPM : 2216041023

Hukum Administrasi Negara adalah peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan tugas-tugas negara, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli yaitu :

• Oppen Hein
Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika
badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

• E. Utrecht
Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

• John M. Pfiffer dan Robert V
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

• A.M. Donner
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.
Nama : Putri Zihni Nur Sabrina
Npm : 2216041023
Reg A

1.permasalahan dalam hal pelayanan administrasi public yaitu kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat
2. Dimensi yang dapat mengatasi persoalan isu diatas yaitu Dimensi Organisasi Karena ukuran-ukuran yang berkaitan dengan besarnya, luasnya, kerumitannya, maupun keformalan suatu struktur organisasi dan aktifitasnya. Dalam dimensi struktur organisasi terdapat 3 (tiga) subdimensi, yaitu kompleksitas, formalisasi, dan sentralisasi.