Nama: Putri Zihni Nur Sabrina
Npm : 2216041023
Kelas :Reg A
Keterangan : Hadir
- Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.
- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon)
adalah kumpulan orang yaitu semu yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,
perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.
- Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara
hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
- Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum
- Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua
bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum.
Npm : 2216041023
Kelas :Reg A
Keterangan : Hadir
- Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan
sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat.
- Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon)
adalah kumpulan orang yaitu semu yang didalam kehidupan masyarakat dengan beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas,
perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.
- Kewewenangan Pemerintah
1. Asas Legalitas dan Wewenang Pemerintahana.
a. Asas Legalitas (Legaliteitsbeginsel)
Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara
hukum terutama negara hukum sistem kontinental.
- Wewenang pemerintah
Meskipun asas legalitas mengandung kelemahan, namun ia tetap menjadi prinsip utama dalam setiap negara hukum
- Tindakan Pemerintah
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau
perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua
bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum.