Nama : INDAH WIRA MULIANA
NPM : 2216041015
Dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi yaitu proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)
Mandat, dalam Hukum Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab.
NPM : 2216041015
Dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi yaitu proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)
Mandat, dalam Hukum Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab.