Posts made by Indah Wira Muliana

Nama : INDAH WIRA MULIANA
NPM : 2216041015

Dalam hukum administrasi negara pemerintah memiliki wewenang yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui cara-cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
Atribusi yaitu proses pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pada delegasi, terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh badan atau jabatan tata usaha negara yang telah memperoleh wewenang pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan tata usaha negara lainnya. Adapun syarat pelimpahan melalui delegasi adalah :
1. Definitive
2. Perundang-undangan
3. Non Hierarki
4. Kejelasan wewenang
5. Beleidrege (instruksi/petunjuk)
Mandat, dalam Hukum Administrasi negara mandat diartikan sebagai perintah untuk melaksanakan atasan, kewenangan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh pemberi mandat, dan tidak terjadi peralihan tanggung jawab.
Nama : Indah Wira Muliana
NPM : 2216041015
Dari beberapa pendapat ahli seperti JHP Bellafroid, Kranenburg, dan E.Utrecht dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.
Berikut sumber hukum administrasi negara.
1. Peraturan perundang-undangan
2. Praktek hukum administrasi negara
3. Yurisprudensi
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Traktat

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

by Indah Wira Muliana -
Nama : Indah Wira Muliana
NPM : 2216041015
1. Contohnya isu tingginya angka kematian ibu hamil di Kabupaten Banggai

2. Dimensi Kebijakan Publik digunakan dalam mengatasi isu tersebut. Terkait Posyandu Pra Konsepsi yang di luncurkan pemerintah Kabupaten Banggai, dilatarbelakangi oleh angka kematian ibu hamil yang tinggi di Kabupaten Banggai. Sehingga pemerintah berkomitmen mengadakan pendampingan kepada ibu-ibu hamil oleh dinas kesehatan sampai melahirkan.