Nama : Diki Kurniawan
NPM : 2215011037
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan bermakna sebagai usaha menyiapkan para peserta didik agar cinta, berani, serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Adapun landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Secara historis Pendidikan Kewarganegaraan telah ada sebelum Indonesia merdeka.
Secara sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan negara.
Secara politik Pendidikan Kewarganegaraan telah dimuat dalam beberapa dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membawa pengaruh positif terhadap warga negara Indonesia dalam perkembangan di era globalisasi ini untuk membangun bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensinya di kalangan masyarakat Indonesia.
NPM : 2215011037
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan bermakna sebagai usaha menyiapkan para peserta didik agar cinta, berani, serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Adapun landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Secara historis Pendidikan Kewarganegaraan telah ada sebelum Indonesia merdeka.
Secara sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan negara.
Secara politik Pendidikan Kewarganegaraan telah dimuat dalam beberapa dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membawa pengaruh positif terhadap warga negara Indonesia dalam perkembangan di era globalisasi ini untuk membangun bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensinya di kalangan masyarakat Indonesia.