Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN PRETEST
NPM: 2215011036
KELAS: D
Dalam video tersebut menjelaskan tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
Di mana dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan berhubungan dengan warga negara atau dalam arti lain usaha sadar menyiapkan siswa untuk cinta, setia, berani serta membela membela diri bangsa dan negara. Dan juga melatih siswa untuk berpikir kritis analitis demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Di mana
1.yaitu pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
4 UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6 Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis artinya dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa, serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962 serta 1968 dan yang terakhir 2013. Dinamika, esensi
dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Artinya pendidikan kewarganegaraan mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
Kelas : D
Analisis video
Hakikat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi
PKn berkaitan dengan warga negara, suatu bentuk upaya sadar menyiapkan mahasiswa agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa. Masa depan PKn ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan rakyat Indonesia. Adapun landasan ideal dan landasan hukum kewarganegaraan diantaranya :
1. Pancasila (landasan idiil) sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Matakuliah Pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Matakuliah kepribadian.
Sumber historis PKn : sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologis : masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
Sumber politik : Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957-2013)
Npm : 2255011006
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya berisikan tentang masa kerja anda menggunakan kemampuan sebatas kognitif.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6.Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013.
NPM : 2215011032
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dikaitkan dengan kewarganegaraan, suatu upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik untuk mencintai, setia, dan berani mengorbankan diri demi mempertahankan bangsa dan negara. Warga negara harus mendorong warga negara untuk menggunakan efek positif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan bangsa Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Adapun beberapa landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
a. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara)
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang tubuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006
Sumber historis pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum indonesia merdeka. Kemudian sumber sosiologis mempunyai arti bahwa masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-negara, sedangkan sumber politik pendidikan kewarganegaraan adalah dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civcs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
NPM : 2215011037
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di jenjang Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan bermakna sebagai usaha menyiapkan para peserta didik agar cinta, berani, serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Adapun landasan hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan diantaranya Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Secara historis Pendidikan Kewarganegaraan telah ada sebelum Indonesia merdeka.
Secara sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan masyarakat untuk menjaga dan mempertahankan negara.
Secara politik Pendidikan Kewarganegaraan telah dimuat dalam beberapa dokumen kurikulum diantaranya Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan negara (1968), dst.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membawa pengaruh positif terhadap warga negara Indonesia dalam perkembangan di era globalisasi ini untuk membangun bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensinya di kalangan masyarakat Indonesia.
NPM : 2215011038
KELAS : D
Dalam vidio tersebut dijelaskan bahwa hakekat dan pentingnya kewarganegaraan dalam perguruan tinggi adalah usaha sadar menyiapan mahasiswa agar cinta,setia berani berkorban membela bangsa dan negara , selain itu untuk membentuk moral, mengembangkan karakter dan melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancaila
Landasan ideal dan landasan hukum kewarganegaraan
1. pancasila
-Sebagai dasar negara
-Pandangan hidup
I -deologi negara
2. landasan hukum
-Pembukaan UUD 1945
-UU nomor 20 tahun 1982
-UU nomor 20 tahun 2003
-Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis, dan politik pkn
-secara histori dimulai sebelum indonesia merdeka
-berdasarkan sumber sosiologis masyarakat memerlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara
-berdasarkan sumber politik dimuatnya dokumen kurikulum kewarganagaraan (1957). Civics ( 1962), kewarganegaraan negara ( 1968)
Dinamika, esensi dan urgensi pkn
kewarganegaraan mampu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek , sebagai pedoman atau kaidah penuntun dalam berfikir dan bertindak yang berlandaskan pancasila.
NPM : 2215011039
KELAS : D
Hakekat & Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berhubungan erat dengan kita sebagai warga negara. Sedangkan PKn itu sendiri adalah sebuah usaha
sadar menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn bertujuan
melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4. UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6. Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civcs (1962), Kewarganegaraan Negara (1968). dan yang terakhir 2012 yaitu KKN.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan harus mampu mendorong warga negara untuk mampu memanfaatkan pengaruh perkembangan positif iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan pendidikan kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215011027
Kelas: D
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa teknik sipil di semester 2, mata kuliah ini penting karena berhubungan dengan mahasiswa sebagai warga negara/anggota dari negara tersebut. Mata kuliah ini dipelajari dengan maksud agar mahasiswa dapat berpikir kritis, analisis,dan demokratis,tentunya sesuai dengan Pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan sendiri memiliki dua landasan, pertama landasan idiil,dan kedua landasan hukum.untuk landasan idiil sendiri terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup,dan Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan untuk landasan hukum terdiri dari *Pembukaan UUD 1945,
*Batang tubuh UUD 1945 khusus nya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
*UU no 20 Tahun 1982 tentang bela negara
*UU no 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
*SK dirgen Dikti no 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian,
Adapun Sumber sumber pendidikan berasal dari sumber historis,sumber sosiologis,dan sumber polisi pendidikan kewarganegaraan.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini disiapkan untuk mahasiswa Agar memiliki sifat sifat atau karakter yang diperlukan oleh bangsa Indonesia,yaitu cinta,setia,dan berani membela bangsa Indonesia sesuai dengan keahliannya, pendidikan kewarganegaraan ini juga diharapkan mampu mendorong warga Indonesia agar dapat mengambil sisi positif nya saja dari perkembangan IPTEK. Tentunya masa Depan pendidikan kewarganegaraan ini ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Re: FORUM JAWABAN PRETEST
NPM : 2215011047
KELAS:D
Video tersebut menjelaskan bahwa mata kukiah pendidikan kewarganegaraan bukan hanya masa kerja yang menggunakan keterampilan kognitif.
Landasan ideal hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu diantaranya:
1. Pancasila sebagai dasar pendirian negara tentang kehidupan dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. UUD 1945, Pasal 27 ayat 3 tentang pertahanan negara, Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
4. UU No. 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. SK Dirjen Perguruan Tinggi No. 43 Tahun 2006, yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
Sumber sejarah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
Dari sumber sosiologis sangatlah jelas bahwa manusia membutuhkan pendidikan politik untuk menerima, mempertahankan dan mempertahankan keberadaan negara dan bangsa.
NPM: 2215011083
Kelas: D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Jika kita membahas mengenai Pendidikan Kewarganegaraan maka akan erat kaitannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (sesuai dengan landasan Idil-nya). Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan membangun karakter bangsa di era globalisasi dan perkembangan iptek saat ini (berfikir kritis, analitis, demokrasi berdasarkan Pancasila, dan memanfaatkan pengaruh positif perkembang tersebut untuk membangun bangsa dan negara) sehingga sangat penting untuk diterapkan pada perkuliahan di perguruan tinggi.
Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan ini sudah dimulai bahkan sebelum Indonesia merdeka (karena Pendidikan Kewarganegaraan mengandung nilai-nilai Pancasila). Pendidikan Kewarganegaraan ini memiliki landasan idil yaitu Pancasila sedangkan landasan hukumnya meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (terutama Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. Artinya berdasarkan landasan tersebut Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak bertentangan dengan Hukum dan telah diatur UU agar diadakan di perguruan tinggi/sekolah-sekolah untuk mendidik mahasiswa/siswa agar lebih mengenal bangsanya sendiri dan mencegah perbuatan-perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
NPM: 2215011077
KELAS: D
Di dalam video dijelaskan bahwa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan tidak terlalu menekankan terhadap kemampuan intelektual atau kognitif karena untuk materi bisa didapatkan melalui sumber apapun, melainkan mata kuliah ini lebih menekankan ke sikap atau etika seperti ketepatan pengumpulan tugas, kedisiplinan dan lainnnya
Selanjutnya untuk hal yang akan dipelajari pada mata kuliah ini diantaranya Deskripsi mata kuliah, Tujuan mata kuliah PKN, Demokrasi internasional dan nasional, Fungsi pendidikan kewarganegaraan, Konstitusi, wawasan nusantara, hak dan kewajiban warga negara, dan lainnya
Aspek penilaian pada mata kuliah ini yaitu Kedisiplinan, keaktivan, penugasan, quis dan uts, uas
Persentase nilai yg terbesar pada keaktivan dan penugasan
Materi yang disampaikan akan mayoritas adalah pengulangan dari materi yang diterima dari sekolah
Kemudian yang terakhir yang lebih ditekankan pada mata kuliah ini adalah kedisiplinan
NPM : 2215011085
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwasannya pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalise dalam diri siswa/mahasiswa. Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu sendiri, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai. Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan telah diajarkan bahkan sebelum Indonesia merdeka, dikarenakan perlunya warga memiliki pengetahuan betapa pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan warga termotivasi untuk membangun negara dengan memanfaatkan pengaruh positif dari globalisasi dan perkembangan iptek. Dari situlah pentingnya PKn sebagai landasan atau pedoman agar aktivitas kita tidak keluar dari nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan.
NPM: 2215011057
Pada video pembelajaran di atas berisi tentang hakikat dan pentingnya Pancasila untuk di tetapkan di kehidupan.
Materi ini juga mengajarkan kita untuk bersikap demokratis, setia, rela berkorban, dan menerapkan atau mengimplementasikan nilai sila Pancasila dari sila 1-5.
Membahas landasan ideal dan landasan hukum mengapa pendidikan kewarganegaraan harus dipelajari. Dijelaskan juga, pentingnya penerapan pendidikan kewarganegaraan untuk kehidupan. Dimulai dari:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD
3. Batang tubuh UUD
Dalam undang undang dan dalam SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Berisi sumber sejarah tentang adanya Pancasila sebelum kemerdekan hingga sekarang.
Banyak warga negara Indonesia yang telah menerapkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, tapi banyak juga yang seolah tidak perduli dan menutup mata akan adanya pendidikan Pancasila.
NPM : 2215011056
KELAS : D
Analisis Video
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945, Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis, subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013, Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM: 2255011018
KELAS: D
ANALISIS VIDEO YANG BERJUDUL “HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI”
Dalam video pembelajaran tersebut menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu agar para mahasiswa dapat
berfikir kritis dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara berdasarkan Pancasila. Dengan menekuni
Pendidikan Kewarganegaraan mahasiswa dapat memupuk jiwa patriotik, semangat kebangsaan dan
cinta terhadap tanah air.
Pendidikan kewarganegaraan juga memiliki 2 landasan yaitu landasan Ideal dan landasan hukum. Pada landasan Ideal berisi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan pada landasan Hukum berisi pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Dalam sumber historis,sosiologis, dan politik dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. Masyarakat juga memerlukan Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Serta dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
Dengan adanya Pendidikan kewarganegaraan warga negara diharapkan mampu memanfaatkan pengaruh positif terhadap penggunaan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
NPM: 2215011070
Kelas: D
Dalam Vidio tersebut menjelaskan hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan diantara nya;
1.yaitu pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan undang-undang dasar 1945. 3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4 UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6 Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan warga termotivasi untuk membangun negara dengan memanfaatkan pengaruh positif dari globalisasi dan perkembangan iptek.
NPM: 2215011071
Kelas: D
Pada video menjelaskan mengenai pentingnya PKN di perguruan tinggi yaitu agar menumbuhkan karakter mahasiswa yg cinta tanah air, membela bangsa dan negara, berfikir kritis, demokratis yang berlandaskan pancasila.
Landasan pendidikan kewarganegaraan yaitu landasan Ideal dan landasan hukum. Landasan Ideal berisi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,pandangan hidup, dan ideologi negara. Sedangkan pada landasan Hukum berisi pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1), UU Nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Dengan adanya Pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi diharapkan mampu menciptakan pengaruh positif terhadap mahasiswa di era globalisasi dan memanfaatkan penggunaan iptek untuk kepentingan pembangunan negara dan bangsa.
Npm : 2255011014
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya berisikan tentang masa kerja anda menggunakan kemampuan sebatas kognitif.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6.Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013.
Npm : 2215011062
Kelas : D
Video tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak hanya berisikan tentang masa kerja anda menggunakan kemampuan sebatas kognitif.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6.Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat di dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013
NPM : 2215011090
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwasannya pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalise dalam diri siswa/mahasiswa. Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu sendiri, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai. Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan telah diajarkan bahkan sebelum Indonesia merdeka, dikarenakan perlunya warga memiliki pengetahuan betapa pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan warga termotivasi untuk membangun negara dengan memanfaatkan pengaruh positif dari globalisasi dan perkembangan iptek. Dari situlah pentingnya PKn sebagai landasan atau pedoman agar aktivitas kita tidak keluar dari nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan.
NPM : 2215011086
Kelas : D
Dalam video tersebut menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalise dalam diri siswa/mahasiswa. Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai.
Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan telah diajarkan bahkan sebelum Indonesia merdeka, dikarenakan perlunya warga memiliki pengetahuan betapa pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa
Nama: Muhammad Aminulloh
NPM: 2215011035
Kelas: D
Video tersebut menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di tingkat universitas. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha yang bermanfaat untuk mempersiapkan peserta didik agar cinta tanah air dan bangsanya, berani dan rela berkorban. Pendidikan kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik untuk berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan nilai-nilai pancasila. Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan dan landasan hukum yang ideal. Landasan pendidikan kewarganegaraan yang ideal adalah Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan meliputi pembukaan UUD 1945, naskah UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006. . Secara historis, pendidikan kewarganegaraan sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Secara sosiologis, pendidikan kewarganegaraan diperlukan bagi masyarakat untuk melindungi dan mempertahankan bangsanya. Secara politis, pendidikan kewarganegaraan dimasukkan dalam beberapa dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Kewarganegaraan (1962), dan Kewarganegaraan Nasional (1968). Penjelasan di atas menunjukkan betapa pentingnya pendidikan kewarganegaraan dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Di era globalisasi ini, pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga negara Indonesia dalam pembangunan pembangunan bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat tergantung pada keberadaannya di kalangan masyarakat Indonesia.
Npm : 2265011002
Kelas : D
Analisis vidio
Hakikat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi
PKn berkaitan dengan warga negara, suatu bentuk upaya sadar menyiapkan mahasiswa agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan dampak positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa. Masa depan PKn ditentukan oleh keberadaan konstitusi negara dan rakyat Indonesia. Adapun landasan ideal dan landasan hukum kewarganegaraan diantaranya :
1.yaitu pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan.
4 UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6 Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013.
NPM : 2255011003
Kelas ; D
Analisis Video
Pendidikan Kewarganegaraan bermakna sebagai usaha menyiapkan para peserta didik agar cinta, berani, serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan membentuk karakter peserta didik agar berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu sendiri, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai. Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Sumber Historis, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis, subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013, Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
NPM : 2215011020
KELAS : D
Pretest
Video mengenai "Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi"
"Pendidikan Kewarganegaraan" berhubungan erat dengan kita sebagai warga negara. Sedangkan PKN itu sendiri yaitu sebuah usaha
sadar menyiapkan peserta didik yang memiliki rasa cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara. PKN bertujuan
melatih mahasiswa agar dapat berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6. Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, sosiologis dan politik Pendidikan Kewarganegaraan. Sumber historis, subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013, Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
NPM : 2215011105
KELAS :D
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Di mana
1.yaitu pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan undang-undang dasar 1945. 3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4 UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6 Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber sejarah, sosiologis dan politik pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis artinya dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa, serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962 serta 1968 dan yang terakhir 2013. Dinamika, esensi dan urgensi pendidikan kewarganegaraan
Nama : Dinda Mardhatila
Npm : 2215011088
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan ini tidak hanya berisikan tentang masa kerja anda menggunakan kemampuan sebatas kognitif.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6.Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013.
NPM. : 2255011008
KELAS : D
Dalam vidio tersebut dijelaskan bahwa hakekat dan pentingnya kewarganegaraan dalam perguruan tinggi adalah usaha sadar menyiapan mahasiswa agar cinta,setia berani berkorban membela bangsa dan negara , selain itu untuk membentuk moral, mengembangkan karakter dan melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancaila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945 khususnya 27 ayat 3 yang berkaitan dengan bela negara, 30 ayat 1 yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 yang berkaitan dengan pendidikan.
4.UU nomor 20 tahun 1982 Berkaitan dengan pendidikan bela negara.
5. UU nomor 20 tahun 2003 Berkaitan dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
6.Serta SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 yang juga terkait dengan pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis artinya masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara dan juga bangsa.
Serta politik pendidikan kewarganegaraan termuat dalam dokumen kurikulum tahun 1975, 1962, 1968 dan yang terakhir 2013.
NPM : 2215011069
Kelas : D
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Sesuai namanya, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berkaitan dengan warganegara, pendidikan ini bertujuan untuk menjadikan peserta didik atau mahasiswa cinta tanah air, berani berkorban untuk bangsa dan negara, melatih mahasiswa memiliki pikiran yang kritis, analisis, dan demokratif berdasarkan pancasila.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal, yaitu pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan juga memiliki landasan hukum diantara nya yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.
Ada beberapa sumber yang mendasari pendidikan kewarganegaraan, yaitu sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik.