saya berpendapat bahwa pernyataan gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial adalah tindakan yang tidak tepat dan berpotensi melanggar kebebasan pers. Ada dua alasan mengapa saya berpandangan demikian, yaitu kebebasan pers merupakan salah satu pijakan penting dalam demokrasi. Wartawan memiliki tugas penting untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Meminta wartawan untuk menghapus liputan berita berarti membatasi kebebasan pers dan mengurangi akses publik terhadap informasi yang relevan. Dan Tanggung Jawab Publik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang objektif dan berimbang kepada masyarakat. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam liputan berita, seharusnya dilakukan koreksi atau klarifikasi, bukan menghapus seluruh liputan tersebut. Menghapus liputan berita hanya karena kontennya viral di media sosial dapat mengaburkan tanggung jawab publik untuk menginformasikan masyarakat.
Kiriman dibuat oleh Nurnilam Sari
Nama : Nurnilam Sari
NPM : 2216041099
Sebagai sebuah negara yang memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang baik dan aman bagi warganya, perbaikan jalan yang rusak merupakan hal yang sangat penting. Apapun penyebab rusaknya jalan, baik karena faktor alam maupun faktor manusia, perbaikan jalan harus dilakukan dengan secepat mungkin agar tidak membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas ekonomi di sekitar jalan yang rusak.
Namun, menunggu kunjungan Presiden Joko Widodo baru melakukan perbaikan jalan yang rusak, hal ini dapat memunculkan pertanyaan tentang niat dan motivasi di balik tindakan tersebut. Apakah perbaikan jalan ini benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur negara, ataukah hanya dilakukan untuk kepentingan politik semata?
Sebagai sebuah negara yang demokratis, tentunya kita menghargai hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik tindakan pemerintah. Oleh karena itu, kita harus memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah secara objektif.
NPM : 2216041099
Sebagai sebuah negara yang memiliki kewajiban untuk menyediakan infrastruktur yang baik dan aman bagi warganya, perbaikan jalan yang rusak merupakan hal yang sangat penting. Apapun penyebab rusaknya jalan, baik karena faktor alam maupun faktor manusia, perbaikan jalan harus dilakukan dengan secepat mungkin agar tidak membahayakan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas ekonomi di sekitar jalan yang rusak.
Namun, menunggu kunjungan Presiden Joko Widodo baru melakukan perbaikan jalan yang rusak, hal ini dapat memunculkan pertanyaan tentang niat dan motivasi di balik tindakan tersebut. Apakah perbaikan jalan ini benar-benar dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur negara, ataukah hanya dilakukan untuk kepentingan politik semata?
Sebagai sebuah negara yang demokratis, tentunya kita menghargai hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik tindakan pemerintah. Oleh karena itu, kita harus memantau dan mengevaluasi tindakan pemerintah secara objektif.
Nurnilam Sari
2216041099
Kelompok kami mengangkat kasus suap dan gratifikasi gubernur Papua Lukas enembe. Dalam kasus yang tengah ditangani KPK ini, Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023. Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
2216041099
Kelompok kami mengangkat kasus suap dan gratifikasi gubernur Papua Lukas enembe. Dalam kasus yang tengah ditangani KPK ini, Lukas Enembe diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam kasus tersebut. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Rijatono Lakka selama 20 hari. Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih mulai tanggal 5 hingga 24 Januari 2023. Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Nurnilam Sari
2216041099
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam rapat pertemuan 29/Maret/2023 dengan Komisi III DPR. Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Mahfud juga menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang dipaparkan oleh dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Untuk itu, yang penting dikawal sekarang adalah penegakan hukumnya.
2216041099
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tidak ada yang menghalangi penyidikan maupun penegakan hukum, terutama terkait dengan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Dalam rapat pertemuan 29/Maret/2023 dengan Komisi III DPR. Mahfud MD mengungkapkan bahwa kasus serupa pernah terjadi. Pada saat itu pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi, berusaha menghalangi penegakan hukum. Makhamah Agung (MA) lantas memperberat hukuman Fredrich menjadi 7,5 tahun dari tujuh tahun.
Mahfud juga menegaskan tidak ada perbedaan antara data yang dipaparkan oleh dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu. Untuk itu, yang penting dikawal sekarang adalah penegakan hukumnya.
Nurnilam Sari
2216041099
Kedudukan Pemerintah atau administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutamanegara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kewenangan Pemerintah Sesuai asas legalitas bahwa pemerintah diatur oleh peraturan perundang-undangan dalam
kewenangannya. Asas legalitas merupakan prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutamanegara hukum sistem continental. asas legalitas merupakan dasar dalam setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintah. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan dan pemerintahan harus memilik legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Sedangkan Tindakan hukum publik adalah tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik. Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata).
Menurut P. Nicolai menyebutkan beberapa ciri atau karakteristik jabatan atau organ pemerintahan, yaitu:● Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tangung jawab sendiri,
● Pelaksanaan wewenang dalam menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi,
● Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
● Pada prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri.
Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Publik.
Tindakan Hukum Pemerintahan menurut E. Utrecht berpendapat, bahwa tindakan pemerintah itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu:
1. Yang bertindak adalah administrasi negara itu sendiri.
2. Yang bertindak adalah subyek hukum/badan hukum Iain yang tidak termasuk administrasi negara, dan dilakukan berdasarkan sesuatu hubungan istimewa, seperti badan hukum yang diberi monopoli.
3. Yang bertindak adalah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara yang menjalankan pekerjaan berdasarkan suatu konsesi/izin dari pemerintah. Pekerjaan tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada badan swasta untuk menyelenggarakan kepentingan umum.
4. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi Negara yang diberi subsidi oleh pemerintah, seperti yayasanyayasan pendidikan.
5. Yang bertindak adalah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara di mana kedua belah pihak tergabung dalam kerjasama, seperti Bank Industri Niaga (di mana pemerintah bukan pemegang saham tetapi di dalam dewan direksinya ada wakil-wakil pemerintah).
6. Yang bertindak adalah yayasan yang didirikan/diawasi oleh pemerintah, seperti yayasan Supersemar, yayasan Veteran dan sebagainya.
7. Yang bertindak adalah koperasi yang didirikan/diawasi oleh pemerintah.
8. Yang bertindak adalah Perusahaan Negara, misalnya PLN.