Posts made by Yonanda Fairuza Ayudhya 2216041089

Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

Secara umum, pandangan politik terhadap pejabat daerah seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kinerja dalam memimpin, kebijakan yang diimplementasikan, tingkat kepuasan masyarakat, dan transparansi pemerintahan. Untuk mendapatkan pandangan yang lebih spesifik, disarankan untuk mencari informasi yang lebih terkini dan melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pekerjaan dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Rahmad Mirzani Djausal dan Eva Dwiana sebagai pejabat di Bandar Lampung.
Ingatlah bahwa sudut pandang sebagai pemilih adalah subjektif, dan dapat berbeda untuk setiap individu tergantung pada nilai-nilai dan prioritas mereka. Penting untuk melakukan penelitian yang cermat tentang calon walikota, membandingkan platform dan kualifikasi mereka, dan mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari keputusan Anda sebagai pemilih. Keputusan dalam memilih walikota haruslah berdasarkan penilaian dan pertimbangan pribadi setiap pemilih, serta melalui partisipasi aktif dalam proses demokratis.
Nama : Yonanda Fairuza Ayudhya
NPM : 2216041089

Terkait gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita tersebut saya berpendapat bahwa Indonesia menganut kebebasan berpendapat dan juga kebebasan pers, lagipula sebagai seorang gubernur seharusnya sudah siap apabila acara acara yang melibatkan dirinya harus disorot ke publik. Selain itu sudah tugas dan pekerjaan wartawan dan jurnalis untuk mencari informasi sebanyak banyaknya, asalkan informasi itu benar adanya.
Tindakan Gubernur Lampung yang salah ini dapat menggiring opini negative masyarakat karena menghalangi kebebasan pers.
Nama : Yonanda Fairuza Ayudhya
NPM : 2216041089

Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam dan salah satu putra terbaik provinsi Lampung terbukti menjadi tersangka dalam kasus suap hakim agung di MA. Hasbi Hasan yang menjabat sebagai sekretaris MA melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan beberapa orang lainnya.

Seperti yang kita ketahui, tindakan suap merupakan tindakan yang tercela dan melawan hukum, orang yang memberikan suap dan menerima suap harus mendapatkan hukuman sesuai dengan yang berlaku. Dilihat dari latar belakangnya, Hasbi Hasan telah membuat citra Universitas Lampung. Provinsi Lampung dan MA menjadi buruk. Banyak masyarakat menjadi lebih tidak percaya dengan pejabat pemerintahan lagi, apalagi MA merupakan lembaga yang berkecimpung di keadilan masyarakat.
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089


Tanggapan saya tentang kasus tersebut adalah : Saya merasa miris, sebab mengapa pemerintah Lampung baru bergerak saat Presiden Joko Widodo hendak berkunjung ke Lampung? dan mengapa pemerintah Lampung baru bergerak saat berita tentang jalanan Lampung ramai diperbincangkan?
Menurut saya, seharusnya pemerintah Lampung lebih peduli dan lebih membuka mata terhadap jalanan yang ada di Lampung, sebab jalanan rusak di Lampung bukan hanya ada di 1 atau 2 kota, namun banyak sekali jalanan di Lampung yang rusak dan butuh perbaikan. Dari pandangan saya, masyarakat Lampung sudah sedari lama mengeluhkan tentang jalan rusak, namun pemerintah tidak menanggapi.
Dari berita yang saya baca, anggaran provinsi Lampung terbesar pertama untuk infrastuktur, hal ini harusnya dapat menjadikan infrastruktur Lampung menjadi lebih baik dan berkembang, termasuk jalanan yang rusak di Provinsi Lampung.
Harapan saya semoga pemerintah Lampung tidak hanya memperbaiki jalan saat presiden hendak berkunjung, hal inni terkesan seperti pemerintah Lampung mencari perhatian dan menutup-nutupi jalanan rusak di Lampung hanya dalam beberapa hari. Harapan saya semoga jalanan rusak di Lampung diperbaiki secara menyeluruh, dan kualitas jalan juga bagus, tidak hanya bertahan selama 3 bulan lalu rusak lagi, semoga dengan viralnya kondisi jalanan Lampung ini dapat menjadi suatu yang berdampak baik bagi masyarakat Lampung.
Yonanda Fairuza Ayudhya
2216041089

1. Kedudukan Hukum Pemerintah
Memiliki kedudukan menjadi wakil dari lembaga publik, dan selaku wakil dari badan hukum privat. Kekuasaan pemerintah seperti asas legalitas maka pemerintah diatur oleh perundang-undangan dalam kewenangannya.

2. Kewenangan Pemerintah
Bersamaan pilar utama negara hukum maka wewenang pemerintah bermula dari peraturan perundang-undangan, artinya sumber wewenang bagi pemerintah adalah peraturan perundang-undangan. Secara teoritik kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang- undangan tersebut diperoleh melalui tiga cara yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

3. Tindakan Hukum Pemerintah
Merupakan tindakan atau perbuatan yang dilakukan dalam berjalannya pemerintahan dalam fungsi pemerintahan.
Ada 2 tipe tindakan pemerintah yaitu:
a)Tindakan berdasarkan hukum.
b) Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Menurut Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).

Macam-Macam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
a. Asas Kepastian Hukum
Yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
b. Asas Kemanfaatan
Adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang
c. Asas Ketidakberpihakan : yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif
d. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan
e. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
f. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
g. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Dan Asas-asas yang lainnya.