Posts made by Isma Maymargi Astari 2215011040

Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
KELAS : D

1. Penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM belum menunjukkan pencapaian yang signifikan.
Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi. Di samping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak.
Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik dan masukan tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum.

2. Demokrasi indonesia bersumber dari pancasila. Pancasila itu sendiri, nilai nilainya diambil dan digali dari adat istiadat bangsa Indonesia.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhan an Yang Maha Esa merupakan salah satu pilar demokrasi konstitusional indonesia. Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa

3. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini, pada umumnya, diharapkan untuk sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Namun, demokrasi adalah proses yang terus berkembang dan kompleks, sehingga realitanya dapat bervariasi.

Secara konstitusional, Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi. Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar Indonesia, seperti keadilan sosial, persatuan, kerakyatan, dan kemanusiaan. UUD NRI 1945 menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak-hak sosial dan ekonomi.

Namun, dalam kenyataannya, implementasi demokrasi di Indonesia dapat menghadapi beberapa tantangan. Beberapa isu yang perlu diperhatikan adalah:

Keterbatasan partisipasi politik

Ketidaksetaraan akses informasi

Korupsi

Kebebasan berekspresi

Perlindungan hak asasi manusia

4. secara umum, tindakan anggota parlemen yang mengabaikan kepentingan nyata masyarakat dan melaksanakan agenda politik pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran etika politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya mereka wakili.

Perwakilan rakyat, seperti anggota parlemen, seharusnya bertindak sebagai perpanjangan suara rakyat dan menjalankan tanggung jawab mereka dengan itikad baik. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan publik. Oleh karena itu, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nyata masyarakat dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem demokrasi secara keseluruhan.

5.Pada dasarnya, kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dapat menjadi faktor yang kuat dalam mempengaruhi loyalitas dan emosi rakyat. Pemimpin yang memiliki kekuasaan kharismatik sering kali mampu menggerakkan massa dan memobilisasi dukungan dengan cara yang kuat dan emosional. Namun, dalam beberapa kasus, kekuasaan semacam itu dapat disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan yang tidak jelas.
Ketika kekuasaan kharismatik melanggar atau mengorbankan hak asasi manusia, terutama hak-hak individu, itu dapat menjadi perhatian serius. Demokrasi yang dewasa dan berkualitas membutuhkan perlindungan yang kuat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis yang mendasarinya. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk tujuan yang merugikan hak-hak individu atau kelompok tertentu dapat melanggar nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi dewasa saat ini, penting untuk memiliki mekanisme yang membatasi penyalahgunaan kekuasaan kharismatik dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia dihormati. Ini dapat dicapai melalui lembaga-lembaga demokratis yang kuat, kebebasan berpendapat dan ekspresi, kebebasan pers, perlindungan hukum yang adil, serta pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap para pemimpin dan elit politik.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
Kelas : D

1.Pro kontra tentang pengesahan UU ramai diperbincangkan hingga berujung aksi nyata turun ke lapangan oleh ribuan massa.
Berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Dalam hal ini, setiap orang memang berhak berekspresi dan menyampaikan aspirasi. Dalam kehidupan negara berdemokrasi itu memang diperlukan. Tapi, jangan sampai menggoyahkan persatuan, apalagi membahayakan keamanan. Mengingat, kondisi pandemi masih berada pada angka kasus tinggi. Kegiatan yang menimbulkan kerumanan dinilai sangat perlu berhati-hati.

2. demonstrasi atau unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi vandalisme atau merusak fasilitas umum karena akan merugikan pengguna layanan. Penyaluran aspirasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Pesan tersebut bisa disalurkan dengan media selain demonstrasi.
Sebab, di masa pandemi semua pihak disarankan melakukan adaptasi dengan kondisi yang ada.

3. Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara, yaitu memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
KELAS : D

1. Melibatan anak anak saat aksi demonstrasi merupakan tindakan eksploitasi. Tidak dapat dipungkiri jika aksi demo beresiko menimbulkan kekerasan, tidak sedikit dari mereka mendapat perlakuan represif aparat saat diamankan dari lokasi atau pun saat menjalani proses di kepolisian. Hal ini tidak sesuai dengan HAM karena tidak adanya penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuhkembang, dan hak kesehatan anak yang merupakan tanggungjawab bersama.
Hal positif yang bisa kita ambil adalah demonstrasi sendiri merupakan bagian dari implementasi negara demokrasi sehingga sudah seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak anarkis serta berakhir damai.

2. Agar tidak terjadinya hal yang tidak diinginkan, dalam perihal menyampaikan pendapat di muka umum sudah semestinya kita berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak akan menjadikan hak itu terbatasi. Hal ini dikarenakan kewajiban dan hak merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Sipil D MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Isma Maymargi Astari 2215011040 -
Nama : Isma Maymargi Astari
NPM : 2215011040
KELAS : D

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 – sekarang

Nama : Isma Maymargi Astari

NPM : 2215011040

Kelas : D


Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

2. Berlaku konstitusi RIS 1949

3. Negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950. Dibentuk konstituante pada tahun 1956 yang bertugas menyusun konstitusi baru akan tetapi tidak berhasil. Tahun 1959 kembali memberlakukan Dekrit Presiden dan berlaku kembali UUD 1945

4. Kembali memberlakukan Dekrit Presiden dan berlaku kembali UUD 1945. Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen pertama: 14 - 21 Oktober 1999

Amandemen kedua: 7 - 18 Agustus 2000

Amandemen ketiga: 1 - 9 November 2001

Amandemen keempat: 1 - 11 Agustus 2002

UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.