NPM : 2215011040
KELAS : D
1. Penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM belum menunjukkan pencapaian yang signifikan.
Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi. Di samping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak.
Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik dan masukan tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum.
2. Demokrasi indonesia bersumber dari pancasila. Pancasila itu sendiri, nilai nilainya diambil dan digali dari adat istiadat bangsa Indonesia.
Prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhan an Yang Maha Esa merupakan salah satu pilar demokrasi konstitusional indonesia. Artinya seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten (sesuai) dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
3. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini, pada umumnya, diharapkan untuk sesuai dengan Pancasila, UUD NRI 1945, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Namun, demokrasi adalah proses yang terus berkembang dan kompleks, sehingga realitanya dapat bervariasi.
Secara konstitusional, Indonesia mengadopsi Pancasila sebagai dasar negara dan UUD NRI 1945 sebagai konstitusi. Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar Indonesia, seperti keadilan sosial, persatuan, kerakyatan, dan kemanusiaan. UUD NRI 1945 menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak-hak sosial dan ekonomi.
Namun, dalam kenyataannya, implementasi demokrasi di Indonesia dapat menghadapi beberapa tantangan. Beberapa isu yang perlu diperhatikan adalah:
Keterbatasan partisipasi politik
Ketidaksetaraan akses informasi
Korupsi
Kebebasan berekspresi
Perlindungan hak asasi manusia
4. secara umum, tindakan anggota parlemen yang mengabaikan kepentingan nyata masyarakat dan melaksanakan agenda politik pribadi dapat dianggap sebagai pelanggaran etika politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya mereka wakili.
Perwakilan rakyat, seperti anggota parlemen, seharusnya bertindak sebagai perpanjangan suara rakyat dan menjalankan tanggung jawab mereka dengan itikad baik. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan masyarakat dan bekerja untuk kesejahteraan publik. Oleh karena itu, tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nyata masyarakat dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sistem demokrasi secara keseluruhan.
5.Pada dasarnya, kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dapat menjadi faktor yang kuat dalam mempengaruhi loyalitas dan emosi rakyat. Pemimpin yang memiliki kekuasaan kharismatik sering kali mampu menggerakkan massa dan memobilisasi dukungan dengan cara yang kuat dan emosional. Namun, dalam beberapa kasus, kekuasaan semacam itu dapat disalahgunakan atau digunakan untuk tujuan yang tidak jelas.
Ketika kekuasaan kharismatik melanggar atau mengorbankan hak asasi manusia, terutama hak-hak individu, itu dapat menjadi perhatian serius. Demokrasi yang dewasa dan berkualitas membutuhkan perlindungan yang kuat terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokratis yang mendasarinya. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk tujuan yang merugikan hak-hak individu atau kelompok tertentu dapat melanggar nilai-nilai dasar demokrasi dan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, dalam sistem demokrasi dewasa saat ini, penting untuk memiliki mekanisme yang membatasi penyalahgunaan kekuasaan kharismatik dan memastikan bahwa prinsip-prinsip hak asasi manusia dihormati. Ini dapat dicapai melalui lembaga-lembaga demokratis yang kuat, kebebasan berpendapat dan ekspresi, kebebasan pers, perlindungan hukum yang adil, serta pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap para pemimpin dan elit politik.