Posts made by M. Asyaril Fajri 2216041083

HAN REG.C -> Diskusi HAN -> Diskusi HAN -> Re: Diskusi HAN

by M. Asyaril Fajri 2216041083 -
Sebagai bagian dari kajian Peraturan Peraturan Negara (HAN), keputusan politik kepala balaikota Bandar Lampung 2024 dapat dibedah dari beberapa sudut pandang terkait dengan perspektif hukum, siklus manajerial, dan keamanan hak istimewa warga. Mengenai pemilihan walikota Bandar Lampung tahun 2024, saya berpendapat sebagai berikut:
1. Legalitas Pemilihan: Untuk kepentingan kajian HAN, penting untuk memastikan bahwa pemilihan jurusan Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan semua hukum yang berlaku. Termasuk memastikan bahwa undang-undang pilkada, peraturan daerah, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur penyelenggaraan pemilu adalah undang-undang dasar yang jelas dan memadai. Untuk memastikan legitimasi dan keberlakuan hasil pemilu serta menghindari sengketa hukum di kemudian hari, aspek legalitas ini penting untuk dipenuhi.
2. Tata Cara Administrasi Aspek administrasi HAN menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan walikota Bandar Lampung secara terbuka, jujur, dan transparan. Proses pencalonan calon, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, penghitungan suara, dan pengumuman hasil pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip demokrasi, keadilan, dan keadilan oleh penyelenggaraan negara. Untuk menghindari pencurian yang dilindungi, penipuan, atau tindakan diskriminatif yang dapat melanggar hak warga negara, semua prosedur administrasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Hak Perlindungan Kewarganegaraan Selain itu, HAN menekankan pada perlindungan hak warga negara selama proses pemilihan walikota. Warga negara harus memiliki akses yang adil dan setara untuk mencalonkan diri sebagai walikota, memberikan suara, dan mengawasi perlengkapan pemilu, menurut administrasi negara. Dalam setiap tahapan pemilu, hak-hak dasar seperti hak memilih, hak dipilih, hak atas informasi, dan hak menuntut harus dilindungi. Untuk menjaga hak-hak warga negara selama proses pemilu, diperlukan juga sistem pengawasan yang efisien.
Oleh karena itu, Hukum Tata Negara perlu memastikan bahwa pemilihan walikota Bandar Lampung dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam pemilu tersebut, perlindungan hak warga negara, transparansi prosedur administrasi, dan aspek legalitas harus menjadi prioritas utama. Akibatnya, pemilu besar dapat memberikan hasil yang sah, mencerminkan kehendak publik, dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk tata kelola kota yang efisien. Diharapkan siapapun walikota yang terpilih akan mewujudkan semua cita-cita rakyat, memajukan Lampung, dan memajukan kota.
M. Asyaril Fajri
2216041083

Terkait pemberitaan terkait Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Lampung yang meminta agar penulis menghapus penyertaan video yang diambil saat latihan, hal ini dapat memicu berbagai pandangan dari masyarakat pada umumnya. Akan ada tanggapan berbasis kecurigaan, beberapa di antaranya dapat menormalkan situasi. Menurut saya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam demokrasi yang kuat. Mereka, pada kenyataannya, bertugas bertindak sebagai pengawas publik dan memberikan informasi kepada masyarakat umum. Ini juga terkait dengan kebebasan pers, yang memungkinkan media untuk memantau dan memeriksa pemerintah dan struktur kekuasaan lainnya. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa tindakan Gubernur Lampung itu salah, bahwa kegiatan yang dilakukannya saat itu tidak memerlukan privasi, bahwa tindakan wartawan itu benar, dan itu adalah perbuatannya. tanggung jawab untuk mengawasi berbagai acara publik. yang terjadi.
M. Asyaril Fajri
216041083

Status hukum suatu negara tidak hanya berurusan dengan kegiatan publik, tetapi juga dengan kegiatan sipil atau swasta. Posisi pemerintah menjadi sasaran utama penelitian yang tak terhindarkan. Walaupun status dikaitkan dengan hak dan kewajiban atau hak gugat, status tidak dapat berdiri sendiri karena status bersifat fiktif. Kedudukan negara dalam hukum privat mengacu pada badan hukum, dimana badan hukum itu sendiri memiliki unsur-unsur, yaitu: perkumpulan orang, dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum, membagi harta benda, mempunyai kepentingan sendiri, mempunyai tenaga administrasi, mempunyai tujuan, memiliki hak dan kewajiban, dapat menggugat dan mengajukan gugatan di pengadilan.
Jenis AAUPB (Asas Umum Pemerintahan Yang Baik) yaitu:
- Asas kepastian hukum (keinginan untuk menghormati hak-hak yang diterima seseorang melalui keputusan pemerintah, sekalipun keputusan itu salah). - Asas keseimbangan (memerlukan keseimbangan antara tindakan pendisiplinan dan kelalaian atau kecerobohan pegawai). - Prinsip kesetaraan dalam pengambilan keputusan (mengharuskan instansi pemerintah mengambil tindakan yang sama dalam situasi yang sama). - Prinsip tindakan hati-hati (menginginkan pemerintah atau administrasi bertindak hati-hati dalam pelaksanaan berbagai tugas publik agar tidak merugikan warga negara). - Asas pembenaran setiap keputusan (mengharuskan bahwa setiap keputusan suatu instansi pemerintah harus cukup dimotivasi atau dibenarkan untuk mengambil suatu keputusan, dan bila memungkinkan dicantumkan alasan atau motifnya dalam keputusan tersebut). - Prinsip non-interference with power (yang mengharuskan pejabat pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya untuk tujuan selain yang sesuai dengan peraturan yang ada, dan tidak menjalankan kekuasaan lintas batas). - Asas fair play (kami ingin warga negara diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta kesempatan membela diri dengan memberikan alasan sebelum mengambil keputusan administratif). - asas keadilan dan kewajaran (keinginan agar dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan atau pegawai negeri selalu memperhatikan aspek keadilan dan keadilan). - Prinsip kepercayaan dan memenuhi ekspektasi yang masuk akal (kami ingin semua tindakan pemerintah meningkatkan ekspektasi di antara warga negara). - Prinsip pembatalan akibat keputusan yang tidak sah (terkait pegawai yang diberhentikan dari pekerjaannya dengan surat keputusan). - Prinsip perlindungan pendapat pribadi atau gaya hidup (keinginan pemerintah untuk melindungi aturan hukum yang demokratis, yang melindungi dan membela hak privasi setiap pejabat dan, tentu saja, hak privasi setiap warga negara, hak asasi manusia) hak setiap warga negara). - asas politik (keinginan agar pemerintah diberi keleluasaan dan keleluasaan untuk melaksanakan kebijakan tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang resmi dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaannya). - Prinsip pengelolaan kepentingan umum (kami ingin agar pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum dalam menjalankan tugasnya, yaitu kepentingan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat).