Kiriman dibuat oleh Shoofii Alyaa Zalfaa

Nama : Shoofii Alyaa Zalfaa
Npm : 2216041036
REG A

Berdasarkan pendapat saya dan apa yang telah saya analisis yaitu :

Temuan pada transaksi mencurigakan senilai Rp349 miliar telah diusut. Mahfud Md menantang anggota Komisi III DPR RI yang mengundangnya rapat membahas transaksi mencurigakan Rp 349 miliar di Kementerian Keuangan. DPR mengenang Mahfud MD memimpin gerakan ampuh untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi atas triliunan rupiah yang mengalir selama bertahun-tahun.

Arteri Dahlan, anggota Komisi III DPR RI, Mahfud dianggap melanggar kewenangannya terkait dana mencurigakan di Departemen Keuangan, tapi Mahmud, berdasarkan informasi intelijen, menganggap hal itu sudah biasa.

Menurut saya,langkah yang diambil Mahfud sudah benar agar kebenaran dalam kasus ini segera terungkap,sudah seharusnya tindakan mahfud ini didukung oleh pihak pihak lainnya yang berwewenang
Nama : Shoofii Alyaa Zalfaa
NPM : 2216041036
Kelas : Reg A

Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) adalah tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan dengan baik, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Berikut beberapa fitur AAUPB :
-Bagi Dewan Negara sebagai pedoman dalam pelaksanaan peraturan yang tidak jelas dan mencegah penyelenggaraan pemerintahan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
-masyarakat sebagai jurusita yang menjadi dasar proses peradilan
-Bagi hakim, PTUN berfungsi sebagai alat untuk membatalkan putusan
-Bagi legislator, AAUPB dapat digunakan dalam penyusunan undang-undang.

Prinsip umum tata kelola pemerintahan yang baik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain misalnya.
asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas ketelitian, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik
Nama : Shoofii Alyaa Zalfaa
NPM. : 2216041036
Kelas : Reg A

Hukum administrasi negara adalah suatu peraturan yang mengikat kegiatan yang terikat dengan pemerintah dan mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dan warga negara.Bagaimana dalam negara menjalankan tugasnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan,Dan HAN tidak terlepas dari hukum.
Dalam hukum administrasi negara terdapat urusan wajib dan pilihan

Urusan pilihan contoh nya :
-Urusan kelautan
-Kehutanan
-Perikanan
-Pariwisata
Jika daerah tidak punya potensi tidak apa apa tidak dilaksanakan

Urusan yang dilaksanakan di pusat (absolut) :
-Hukum (mutlak)
-Pertahanan
-Politik luar negri
-Fiskal

Urusan yang wajib dilaksanakan di pusat dan daerah
-Pendidikan
-Kesehatan
-Perumahan
-Kesejahteraan umum

Pendapat dari para ahli mengenai definisi hukum administrasi negara :

1.Menurut Offen Hein, hukum administrasi negara adalah kombinasi dari peraturan yang berlaku yang terkait dengan otoritas tinggi dan rendah. 
2.J.H.P. Beltfroid mengatakan hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan tentang bagaimana lembaga negara harus melakukan tugasnya dan beroperasi dengan baik.
3.Logemann mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah kumpulan norma-norma yang berlaku bagi pejabat negara yang menjalankan tugasnya dengan cara khusus. 
4.De La Bascecoir Anan mendefinisikan hukum administrasi negara adalah aturan suatu negara yang berfungsi mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.
5.L.J. Van Apeldoorn mengatakan hukum administrasi negara adalah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh pejabat negara
6.A.A.H. Strungken mengatakan hukum administarsi negara adalah aturanaturan hukum yang menguasai tiap lembaga kegiatan penguasa dalam pemerintah