Posts made by Aulia Fahra Dina

HAN REG.A -> Pertemuan 11 -> Pertemuan 11 -> Re: Pertemuan 11

by Aulia Fahra Dina -
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM: 2216041021

Dalam kasus perkara dugaan suap di MA, KPK yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Tindakan seperti itu sudab merusak citra pendidikan dan mengecilkan arti pentingnya menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Korupsi yang dilakukannya dengan jabatan yang diduduki sekarang, memiliki dampak yang lebih luas. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak ragu untuk menindak siapa pun yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, termasuk pejabat tinggi di institusi tertinggi di bidang peradilan di Indonesia.
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM : 2216041021

Soal mengebutnya perbaikan jalan menjelang presiden jokowi akan berkunjung menurut saya, itu perkembangan yang sangat baik karena warga sudah bertahun-tahun merasakan jalan yang rusak. Tetapi kalau dilihat-lihat di video, gambar-gambar kerusakannya cukup parah, artinya perbaikannya juga harus dilakukan dengan hati-hati, dengan step-step yang benar dan dilaksanakan dengan baik. Dan itu mestinya membutuhkan waktu, tidak bisa sekedar main timbun dengan aspal hanya untuk memperlihatkan kondisi sesaat, tapi kemudian rusak lagi dalam waktu beberapa bulan.
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM: 2216041021
Dari rumusan pengertian para pakar tentang AUPB, dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak
tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
b. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi
Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
c. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim,
berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau
tidaknya KTUN;
d. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
e. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan
dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
f. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi
pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan
menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu
Pejabat TUN dalam bertindak;
g. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah
atau tidaknya suatu KTUN.
Di dalam UU AP 2014, istilah yang digunakan adalah Asas Umum
Pemerintahan yang Baik (disingkat AUPB). Penyebutan istilah AUPB dapat
ditemukan dalam Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. AUPB
sendiri diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2), serta Penjelasannya. Pasal
10 ayat (1) yang memuat 8 (delapan) asas AUPB, yaitu: kepastian hukum,
kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan
kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Nama: Aulia Fahra Dina
NPM: 2216041021

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelasakan peraturan-peraturan
mengenai segala hal mengenai penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.
Sumber-sumber Hukum Administrasi
Negara pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat
mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga
pemerintah dapat mempertahankannya.
Sedangkan asas-asas hukum administrasi Negara meliputi:
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid): bahwa setiap tindakan pejabat
administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).
2. Asas legalitas (wetmatingheid):
bahwa setiap tindakan pejabat
administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang
melandasinya). Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas
legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara
untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.
Sedangkan ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi wewenang lembaga negara baik pusat dan daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara,dan antara lembaga negara dengan warga masyarakatnya.