Kelas : reguler A
Npm :2216041039
Hukum administrasi publik (HAN) adalah bagian dari hukum publik yang mengatur kegiatan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara badan-badan negara. Hukum Tata Usaha Negara ini memuat segala peraturan tentang penyelenggaraan kerja badan-badan negara. Pada dasarnya undang-undang ini memuat aturan-aturan penyelenggaraan pemerintahan atau badan-badan negara. Hukum administrasi negara penting bagi negara, karena keberadaan hukum administrasi negara memungkinkan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi negara dan melindungi mereka dari penyalahgunaan menurut hukum. Tugas Hukum Tata Negara adalah ikut serta dalam pencapaian tujuan hidup bernegara sebagai pembangun persatuan bangsa, menjaga kemutakhiran perangkat pemerintahan. ruang lingkup hukum administrasi publik, khususnya meliputi:
1. Undang-undang tentang Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Umum Administrasi Publik
2. Hukum Organisasi Negara
3. Undang-undang tentang penyelenggaraan administrasi publik, khususnya
4.hukum
Undang-undang tentang alat-alat penyelenggaraan negara, khususnya kepegawaian negara dan keuangan negara
5. UU Tata Usaha Negara dan Pemerintahan Daerah dan UU ke-6 Peradilan Tata Usaha Negara.