གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Melani .

Nama : melani
Kelas : reguler A
Npm :2216041039

Hukum administrasi publik (HAN) adalah bagian dari hukum publik yang mengatur kegiatan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antara badan-badan negara. Hukum Tata Usaha Negara ini memuat segala peraturan tentang penyelenggaraan kerja badan-badan negara. Pada dasarnya undang-undang ini memuat aturan-aturan penyelenggaraan pemerintahan atau badan-badan negara. Hukum administrasi negara penting bagi negara, karena keberadaan hukum administrasi negara memungkinkan untuk memenuhi tugas-tugas administrasi negara dan melindungi mereka dari penyalahgunaan menurut hukum. Tugas Hukum Tata Negara adalah ikut serta dalam pencapaian tujuan hidup bernegara sebagai pembangun persatuan bangsa, menjaga kemutakhiran perangkat pemerintahan. ruang lingkup hukum administrasi publik, khususnya meliputi:
1. Undang-undang tentang Dasar-dasar dan Prinsip-prinsip Umum Administrasi Publik
2. Hukum Organisasi Negara
3. Undang-undang tentang penyelenggaraan administrasi publik, khususnya
4.hukum
Undang-undang tentang alat-alat penyelenggaraan negara, khususnya kepegawaian negara dan keuangan negara
5. UU Tata Usaha Negara dan Pemerintahan Daerah dan UU ke-6 Peradilan Tata Usaha Negara.

HAN REG.A -> Tugas Diskusi Pertemuan 2 -> Diskusi Pertemuan 2 -> Re: Diskusi Pertemuan 2

Melani . གིས-
Nama : Melani
Kelas : reg A
Npm : 2216041039

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang aparatur pemerintah dalam melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas negara, guna mencapau tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, bagi aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (orang perseorangan maupun Badan Hukum Perdata begitu juga dalam memberikan pelayanan kepada sesama Aparatur Pemerintah sendiri) tetap berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli :
1. W. F Prins-R. Kosim Adisapoetra (1976)
Hukum Administrasi Negara (yang disebut pula Hukum Tata Pemerintahan)
adalah mengenai pelaksanaan tugas pemerintah oleh subyek hukum yang
disebutkan dengan tegas siapa-siapanya.Artinya yang menjadi subyek
hukum tersebut menjalankan kewajiban yang tidak ada ditangan setiap
warga negara
2. Menurut .R. Abdoel Djamali.
Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur
administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang
menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
3. Menurut E. Utrecht.
Utrecht (1960) merumuskan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata
Pemerintahan adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat (administrasi negara) melakukan tugas
mereka yang khusus. Rumusan Utrecht menampakkan sudut pandang
hukum Administrasi Negara, dan mencirikan hukum tata pemeritahan
sebagai berikut:
a) Menguji hubungan hukum istimewa
b) Adanya para pejabat
c) Melakukan tugas khusus

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Melani . གིས-

Nama : Melani

Kelas. : Reguler A

Npm. 2216041039


1). contohnya yaitu Pelayanan kepada masyarakat sudah menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraanadministrasi publik. Di Indonesia penyelenggaran pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan pelayanan publik di negara ini cenderung  berjalan di tempat, sedangkan implisitnya sebagaimana diketahui sangat luas karena menyentuh seluruh ruang-ruang kepublikan baik dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik,budaya dan lainnya. Dalam bidang ekonomi,buruknya pelayanan publik akan berimplikasi pada penurunan investasi yang dapat berakibat pada pemutusan hubungan kerja pada industri-industri dan tidak terbukanya lapangan kerja baru yang juga akan berpengaruh terhadap meledaknya angka reaksi. Akibat lebih lanjut dari masalah ini awalnya adalah kerawanan sosial.

2) menurut saya perbaikan pelayanan publik akan bisa memperbaiki iklim investasi yang sangat dibutuhkan bangsa ini untuk dapat segera keluar dari  krisis ekonomi yang berkepanjangan. Sayangnya upaya menuju perbaikan tersebut masih sebatas lips service. Dalam berbagai studi yang dilakukan terhadap pelayanan publik ini rupanya tidak berjalan linier dengan reformasi yang dilakukan dalam berbagai sektor sehingga pertumbuhan investasi malah bergerak ke arah negatif.Akibatnya harapan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat membantu bangsa ini keluar dari berbagai krisis ekonomi belum terwujud sesuai dengan harapan.Dan Kebijakan Publik merupakan pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintahan. Kebijakan Publik memiliki prinsip-prinsip seperti tahapan-tahapan kebijakan, analisis kebijakan, kebijakan implementasi, dan pemantauan & evaluasi kebijakan.