Nita Kusuma Mardiah
2251011050
1. Hal positif yg saya ambil dari artikel tersebut ialah Upaya pemerintah Indonesia yang berkomitmen untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Konstitusi yang di langgar yaitu, PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Tepatnya dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”.
2. Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara itu tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Dan juga, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
Konstitusi memiliki peran yang sangat efektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
3. Tantangan kehidupan bernegara misalnya seperti penyalahgunaan media sosial yang banyak menyebarkan berita Hoax atau kabar bohong yang tertuang dalam KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan.
4. Persatuan dan kesatuan bangsa akan lestari dengan sendirinya. Oleh karena itu, kita tidak boleh lengah dan merasa bahwa persatuan Indonesia itu selalu utuh dan lestari tanpa upaya pembinaan, dan
karena kita sebagai warna negara memiliki perbedaan suku, ras, bangsa, dan agama jadi kita harus saling menghargai serta melakukan kewajiban dan saling menghargai semua nilai-nilai dan prinsip negara itu sendiri.