Posts made by Nita Kusuma Mardiah 2251011050

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nama : Nita Kusuma Mardiah
Npm : 2251011050
Kelas : A

1. Tanggapan saya dari isi berita tersebut yaitu, para pelajar yg mengikuti kegiatan demonstrasi berdampak pada tindakan yang merugikan diakibatan kepolosan mereka yang tidak memahami situasi sesungguhnya.
Hal positif yang bisa di ambil dari berita tersebut adalah tindakan dari wali kota surabaya yang sigap memprotes keras kepada siapapun yang telah melibatkan anak-anak dalam demo anarkis, dan dengan hal itu dia dapat melindungi anak-anak Surabaya dari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum sebaiknya harus berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar proses penyampaian pendapatnya dapat dipertanggung jawabkan baik secara moral maupun hukum.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nama : Nita Kusuma Mardiah
Npm : 2251011050
Kelas : A

Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi suatu negara yang selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

perubahan konstitusi di Indonesia di uraikan dalam pembahasan berikut ini :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999
(Masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945)
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002
(Masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang
(Masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan)
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168/9070

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Nita Kusuma Mardiah 2251011050 -
Nama : Nita Kusuma Mardiah
Npm : 2251011050
Kelas : A

1. Hal Positif yang dapat diambil setelah membaca artikel ini adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
Berdasarkan artikel, hal yg harus di benahi yaitu Proses yang tidak transparan dan partisipatif dalam mempertimbangkan pengambilan keputusan tentang pembentukan UU cipta kerja.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang berperan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu Negara sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembataan kekuasaan dan menjadi pedoman agar hak–hak warga negara dan hak asasi manusia tidak dilanggar dan terus dijamin oleh pemerintah.

3. Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikkan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakkan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar- akar nya siapa siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan