Kiriman dibuat oleh Damar Widi Saputra 2251011025

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Damar Widi Saputra 2251011025 -
Nama: Damar Widi Saputra
NPM : 2251011025
Kelas : PKN B


Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap

Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Damar Widi Saputra 2251011025 -
Nama: Damar Widi Saputra
NPM : 2251011025
Kelas : PKN B


Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).

Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 adalah periode konstitusi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari keinginan Belanda untuk kembali berkuasa di Indonesia

Suatu konstitusi harus diubah dengan beberapa alasan yang mendasarinya, yaitu: Perlunya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas dalam memberikan pengaturan. Perlunya mengubah dan menambah pengaturan di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan tidak lengkap

Dalam sejarah perundang-undangan Indonesia, telah dilakukan 4 kali amandemen UUD 1945. Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Damar Widi Saputra 2251011025 -
Nama: Damar Widi Saputra
NPM: 2251011025
Kelas : PKN B

1. Hal Positif yang dapat diambil setelah membaca artikel ini adalah mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK caranya adalah menyelematkan MK dari campur tangan politik agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat

2.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Hakikat konstruksi ialah :
A. Mengatur struktur negara
Dalam hal ini mengatur tentang lembaga-lembaga negara, mekanisme hubungan
antar lembaga negara, tugas dan fungsi lembaga negara dan hubungan lembaga
negara dengan warga negara.
B. Menjamin hak asasi manusia
Pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi mutlak harus ada, karena hak asasi
manusia merupakan hak dasar manusia yang harus diakui keberadaannya dalam
hukum dasar. Sekaligus perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan salah
satu prinsip pokok tegaknya sebuah negara hukum.
C. Pengakuan adanya pluralisme
Dalam arti bahwa suatu negara terdiri dari berbagai macam suku, ras dan agama.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara ialah untuk membatasi kekuasaan lembaga negara, para penyelenggara negara, agar tidak kebablasan. Termasuk dalam hal ini, ketika para penyelenggara negara
merancang dan membuat undang-undang. Selain itu juga sebagai perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh warga negara

3.Contoh dari perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu seperti:
1. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
2. Menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pejabat negara yang tidak konstitusional layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yang dapat membuat efek jera bagi pelaku sehingga kehidupannya lebih baik
Nama: Damar Widi Saputra
NPM : 2251011025
Kelas : PKN B

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.