Posts made by Lily Rahmawati

Nama:Lily Rahmawati
NPM  :2216041006
Kelas :Reg A
Berikut ini hasil analisis saya tentang masalah temuan dana triliunan yang di Kemenkeu:

Dari sumber yang saya baca terlihat jelas bahwa Arteria Dahlan Komisi III DPR memberikan Pernyataan yang  menggertak Mahfud MD selaku Menkopolhukam ,di mana langkah Mahfud MD dalam rangka ingin mengungkap peredaran dana yang ada di kemenku senilai 349 triliun yang beredar Di Kemenkeu Dianggap melanggar undang-undang karena tidak sesuai dengan yang seharusnya, Padahal di sini poinnya adalah bukan soal tentang siapa yang berhak untuk mengungkap lagi tetapi Mahfud MD percaya dan ingin menegakkan serta membuka selebar-lebarnya tentang peredaran darah ini maka dari itu Ia membuat laporan serta membuat Penyelidikan tentang dana yang mengalir di sini karena sejatinya menurutnya ini adalah hal yang sangat wajar dan tidak sama sekali melanggar apapun terlebih lagi beliau sudah mengikutinya sesuai dengan proses intelijen yang berlaku.

Masalah utama disini yaitu ketika Komisi III DPR seolah justru menyudutkan langkah Mahfud MD,Padahal sangat jelas bahwa tujuan serta keinginan dari Mahfud MD ini sudah sepatutnya mendapat dukungan terutama dari DPR karena ini merupakan gerakan tegas untuk bisa membuka masalah dan menemukan titik terang dari mengalirnya dana triliunan selama ini yang ada di kemenkeu.

Maka dari itu Menurut saya:
Hal utama yang harus menjadi fokus disini adalah aliran triliunan dana itu sendiri sehingga sudah sepatutnya Komisi III DPR bisa memberi dukungan terhadap langkah yang diambil Mahfud MD,bukan malah sebaliknya seperti yang sudah terjadi saat ini dimana mahfud MD digertak serta dianggap memiliki tujuan politik tertentu dibalik langkah nya ini.

Komisi III DPR RI seharusnya justru bisa legowo serta menyambut langkah dari Mahfud MD karena bukan saat nya untuk saling memikirkan atau berprasangka buruk dan mengaitkannya dengan motif politik lagi apalagi sudah ketika ditemui masalah yang menyangkut dana triliunan yang peredaran nya tidak beres ini.
Nama:Lily Rahmawati
Npm  :2216041006
Kelas :REG A
Mohon Izin menambahkan sedikit materi yang saya dapat tentang hukum pemerintahan dan kegunaannya
● Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan juga dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Tata Pemerintahan Heteronom dan juga Hukum Tata Pemerintahan Otonom.
1. Hukum Tata Pemerintahan Heteronom
Hukum Pemerintah tau Hukum Tata Pemerintahan Heteronom merupakan segala aturan hukum yang di dalamnya mengatur segala hal terkait organisasi pemerintahan negara. Dimana, Hukum Tata Pemerintahan menjadi bagian dari Hukum Tata Negara.

2. Hukum Tata Pemerintahan Otonom
Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan Otonom merupakan segala aturan hukum aturan hukum yang dirumuskan oleh aparat pemerintah dan memiliki sifat istimewa, baik aturan yang bersifat sepihak maupun aturan yang bersifat dua pihak. Hukum Tata Pemerintahan Otonom juga dapat diartikan sebagai hukum yang dirumuskan oleh aparatur pemerintah maupun para administrasi negara.

●Kedudukan Hukum Pemerintah pada Tata Hukum Indonesia
Adanya Hukum Pemerintah atau Hukum Tata Pemerintahan pada sebuah negara seringkali menjadi sangat penting bagi urusan administrasi negara tersebut maupun masyarakat secara luas.
Berikut ini mengapa diperlukan hukum Pemerintah pada Tata Hukum pemerintah:
》Dengan adanya Hukum Administrasi Negara, maka pihak pihak administrasi sebuah negara dapat mengetahui batasan serta hakekat kekuasaannya, tujuan serta sifat dari berbagai kewajiban yang dijalankannya, serta bagaimana bentuk sanksi jika mereka melakukan pelanggaran hukum.
》Melalui pandangan terhadap masyarakat, Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Pemerintahan merupakan sebuah perangkat norma yang bisa digunakan dalam melindungi berbagai kepentingan serta hak yang mereka miliki.
Nama:Lily Rahmawati
NPM  :2216041006
Kelas :REG A
Berikut ini beberapa hal umum yang perlu kita ketahui dari Sebuah Hukum Administrasi Negara
●Menurut Djokosutono Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.
● Sumber hukum dari administrasi negara ini bersumber dari UUD 1945,TAP MPR,UU.
●Berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi,ada dua jenis hukum administrasi Negara yaitu:
  1.) hukum administrasi umum ,hukum administrasi umum merupakan hukum administrasi yang berkenaan dengan teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi tidak terikat pada bidang-bidang tertentu.
   2.) hukum administrasi khusus ,yaitu hukum administrasi yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti hukum lingkungan hukum tata ruang,hukum kesehatan dan sebagainya.
●Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) dalam arti sempit merupakan idiil pancasila.konstitusi UUD 1945, serta kebijakan-kebijakan lainnya,Sedangkan dalam arti luas SANRI merupakan system penyelenggaraan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan Negara dan bangsa dengan segala aspeknya.
●Sistem Administrasi Negara berinteraksi dengan Faktor-faktor fisik geografis, demografi,kekayaan alam,ideologi,politik, ekonomi,social budaya,dan Hankam.
Dari penjelasan-penjelasan diatas maka bisa disimpulkan bahwa negara memerlukan adanya hukum bahkan pada kegiatan administrasi dalam rangka pencapaian tujuan Negara dan pelaksanaan tugas Negara,diselenggarakan fungsi-fungsi Negara yang masing-masing dilaksanakan oleh lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan amandemennya.