Posts made by Mia Audina

NAMA : MIA AUDINA
NPM : 2207051034
KELAS : D3 MI

menurut analisis video diatas dapat saya simpulkan
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.
NAMA : MIA AUDINA
NPM : 2207051034
KELAS : D3 MI

menurut jurnal yang saya baca diatas, dapat menganalisis bahwa
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya
mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan
Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala
Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara
epistimologi yaitu melakukan regenerasi
kepemimpinan secara terbuka.


Pemilihan umum tersebut juga dapat
diketahui adanya upaya untuk mencari
sistem pemilihan umum terutama pemilihan
umum daerah yang demokrasi dan cocok
untuk bangsa Indonesia (Budiharjo, 2008).
Perkembangan pemilihan umum di
Indonesia begitu panjang seharusnya sudah
banyak mendapatkan dan belajar dari
konflik untuk lebih menekankan nilai
demokasi saebagai perwujudan dari sila
keempat Pancasila dalam pemilihan umum
di Indonesia saat ini.salah
satu contoh bentuk demokrasi dalam
konteks pemilukada adalah adanya calon
pemimpin yang bertarung secara independen
dalam kata lain mengajukan pencalonan
tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan
umum secara independen di Indonesia
sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan
syarat yang sangat berat, memungkinkan
bakal calon gugur.
NAMA : MIA AUDINA
NPM : 2207051034
KELAS : D3 MI

Menurut topik yang dibahas dalam video tersebut adalah
"Perkembangan Demokrasi Di Indonesia"

1. Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Demokrasi parlementer ini dimulai ketika Indonesia resmi menjadi negara yang merdeka hingga berakhir di tahun 1959. Demokrasi parlementer adalah sistem demokrasi yang menempatkan parlemen sebagai bagian fundamental di pemerintahan.

Pada masa ini pula digelar Pemilu pertama pada 1955. Pemilu 1955 mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

2. Demokrasi Terpimpin (1959 - 1965)
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan, di mana segala kebijakan atau keputusan yang diambil dan dijalankan berpusat kepada satu orang, yaitu pemimpin pemerintahan.

Demokrasi terpimpin ini dimulai pada tahun 1959 ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Ciri yang paling khas dari konsep demokrasi terpimpin adalah kehadiran peran dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi dan revolusi yakni Presiden Sukarno.

Pada masa demokrasi terpimpin banyak terjadi penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, seperti:

Pembentukan Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom)
Tap MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pembubaran DPR hasil pemilu oleh presiden
Pengangkatan ketua DPR Gotong Royong/MPRS menjadi menteri negara oleh presiden
GBHN yang bersumber pada pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul 'Penemuan Kembali Revolusi Kita' ditetapkan oleh DPA bukan MPRS

3. Demokrasi Pancasila era Orde Baru (1965 - 1998)
Setelah peristiwa G30S PKI terjadi di tahun 1965, terjadi pergantian pemimpin dari Soekarno menuju Soeharto. Era orde baru ini juga dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai landasan demokrasi.

Akan tetapi, rezim yang berkuasa selama 32 tahun juga dihantui dengan beberapa penyimpangan, seperti:

· Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil
· Penegakan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
· Kekuasaan kehakiman (Yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen kehakiman
· Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
· Sistem kepartaian yang otonom dan berat sebelah
· Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN)

4. Demokrasi Reformasi (1998 - sekarang)
Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa selama 32 tahun melahirkan demokrasi baru yang dikenal dengan istilah era reformasi. Era reformasi adalah fase demokrasi yang kembali ke prinsip dasar demokrasi, seperti:

· Adanya Pemilu secara langsung
· Kebebasan Pers
· Desentralisasi
· Hak-hak dasar warga negara lebih terjamin
· Rekrutmen politik yang inklusif