Nama: Rayhana Qurrota Aini
NPM: 2211031137
Kelas: S1 Akuntansi C
Limbah Pabrik Cemari Lingkungan Sungai
Warga Pekalongan mengadakan protes dan aksi meminta penutupan terkait limbah dari perusahaan pakaian yang mencemari lingkungan.
Analisis:
Limbah industri merupakan limbah dari kegiatan industri. Apabila limbah industri yang mengandung senyawa berbahaya dibuang ke sungai maka akan menyebabkan pencemaran. Akibatnya air sungai akan berubah warna, bau busuk menyengat, dan tidak sehatnya lagi air sungai.
Sikap protes yang dilakukan warga menurut saya sudah benar. Kita harus mempertanyakan terkait tanggung jawab oknum pemilik pabrik terkait produksinya. Akibat dari ketidakpedulian pemilik pabrik ini akan menyebabkan dampak negatif bagi warga sekitar, dan lingkungan. Seperti
1. Menyebabkan sungai tercemar
2. Ekosistem di sungai mati
3. Menimbulkan bau menyengat dan ketidaksehatan terhadap sungai
4. Berkurangnya ketersediaan air bersih.
5. Munculnya berbagai penyakit dari mikroba patogen akibat pencemaran sungai.
Dari berita tersebut dapat kita lihat bahwa perkembangan IPTEK memiliki dampak negatif apabila pelaku tidak memiliki sikap sadar dan tidak menerapkan Pancasila dalam menggunakan IPTEK. Pemilik pabrik menggunakan IPTEK tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila, yaitu.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Pemilik pabrik tidak memiliki rasa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut terhadap Tuhan yang mana telah merusak ekosistem sebagai cipataan Tuhan yang seharusnya dijaga dan dirawat.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Perkembangan IPTEK haruslah diikuti dengan adab karena IPTEK sendiri lahir dari adanya peradaban. Pemilik IPTEK melanggar nilai sila ke-2 Pancasila, di mana ia mengganggu kehidupan masyarakat. Akibat limbah tersebut masyarakat mencium aroma yang menyengat, ekosistem mati, dan muncul penyakit.
3. Persatuan Indonesia
Pemilik pabrik tidak mencerminkan sikap persatuan. Hanya memikirkan diri sendiri tidak peduli terkait dampak kepada masyarakat.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijakan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Bagaimana pun kesepakatan yang dibuat haruslah dilaksanakan, ketika memulai usaha sudah seharusnya terima dan bertanggung jawab terkait pengolahan limbah.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam sila ini mencerminkan sikap adil. Pemilik tidak hanya melaksanakan haknya saja untuk menetap dan membuat usaha. Melainkan laksanakan pula kewajibannya, seperti pengelolaan limbah tersebut.
Jadi, hal yang dilakukan warga sudah benar. Lindungi lingkungan dan sekitar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita perlu tegas dalam melindungi negara kita tercinta.