Silahkan disimak dengan baik video berikut lalu analisis menggunakan bahasa anda sendiri dengan melampirkan identitas diri
Silahkan disimak dengan baik video berikut lalu analisis menggunakan bahasa anda sendiri dengan melampirkan identitas diri
Nama : Arya Nurhasan
NPM : 2211031160
Kelas : Akt D
Hasil Analisis
Warga merasa tidak nyaman dengan limbah pabrik yang dibuang langsung ke sungai oleh 6 perusahaan yang tidak memiliki alat penyaring limbah. Hal ini sudah terjadi lebih dari 25 tahunan. Pemilik pabrik tidak tahu cara mengolah limbah, dan warga mengancam pabriknya harus ditutup. Hal ini juga menyebabkan penyimpangan nilai Pancasila.
Sila 1, Tidak menjaga alam yang tuhan ciptakan
sila 2, Pemilik pabrik berbuat semana-mena, sehingga masyarakat juga yang terkena dampaknya.
sila 3, terjadi perpecahan antara masyarakat dengan pemilik pabrik
sila 4, pihak-pihak terkait tutup muka atas kejadian yang sudah berlangsung lebih dari 25 tahun tersebut
sila 5, Pelanggaran atas hak masyarakat disekitarnya.
Oleh karena itu, kita perlu sadar dengan nilai-nilai yang ada pancasila agar kita menjadi pribadi yang baik dan tidak semena-mena terhadap masyarakat Indonesia
Nama : Faren Audrey Gionadi
NPM. : 2211031120
Kelas. : S1 Akuntansi C
Tanggapan terkait analisis Video 1 yang dapat saya berikan mengenai :
Judul berita : Limbah Pabrik Cemari Lingkungan Sungai.
Tempat kejadian : Desa Pegaden Tengah, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Tanggal kejadian : 20 September 2019
Kasus ini berawal dari 6 Pabrik yang membuang limbah ke sungai di Desa Pegaden Tengah, hal ini membuat warga geram karena limbah tersebut sangat mencemari lingkungan sungai, dan banyak warga yang membutuhkan air jernih dari sungai tersebut, apabila tercemar banyak dampak negatif yang merugikan warga sekitar.
Tindakan warga : Dateng ke lokasi dengan menutupi saluran pabrik dan meminta aparat desa untuk menutup 6 pabrik pakaian. Alasan warga datang beramai-ramai untuk menuntut keadilan karena 6 pabrik telah membuang limbah selama 25 tahun. Pihak warga akan terus menuntut aksi unjuk rasa apabila pemerintah tidak menutup pabrik setempat.
Tindakan pemilik pabrik : Pasrah dengan tindakan warga, alasannya karena pemilik tidak mengetahui cara mengolah limbah pabrik miliknya dan memang telah terjadi kesepakatan untuk menutup saluran dari pabrik.
Menurut tanggapan saya kepada aksi para warga, memang benar karena untuk kebaikan dan kesejahteraan bersama ,namun apabila diselesaikan secara kekeluargaan dengan memberikan solusi terhadap pemilik itu lebih baik lagi, Karena pada dasarnya para pemilik pabrik belum memahami cara mengolah limbah yang baik.
Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendamajkan dan mengedukasi masyarakat terkait penanganan limbah pabrik sesusai dengan Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab II Pasal 3, bahwa “Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia."
Cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi limbah pabrik industri :
-Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan.
- Melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ), Amdal adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran, sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian Amdal diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup.
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk.
Sila-sila Pancasila yang belum diimplementasikan oleh warga yaitu terhubung dengan sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan adil yang beradab" karena sudah terjadi kesepakatan bersama,namun warga masih saja ingin melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut tutupnya pabrik tekstil tersebut, jika ditutup justru pemilik pabrik akan kehilangan penghasilan. Jadi solusi untuk mereka adalah bersama-sama mencari cara penanganan untuk mengatasi pencemaran limbah dengan melakukan kajian penelitian AMDAL
Implementasi sila ke 5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" juga belum terlaksana secara keseluruhan,karena masih memberatkan satu pihak saja. Diperlukannya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pembuangan limbah pabrik
Namun apabila mereka telah membuat kesepakatan itu artinya telah sesuai dengan pengimplementasian sila ke 4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" , supaya para pemilik pabrik dan para warga dapat damai untuk menemukan solusi atas dampak yang dirasakan bersama .
Ada UUD 1945 yang mengatur tentang kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup juga tercantum apabila pemilik tidak melaksanakan kewajiban nya yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 20 menyebutkan, “Barang siap merusak atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti rugi kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”jadi Pemilik pabrik harus segera melakukan tindakan atas perbuatannya apabila dirinya tidak ingin menjadi tahanan atau pelaku pidana.
Kesimpulannya : Sebagai warga negara Indonesia yang bijaksana, dan berpedoman pada ideologi bangsa yaitu Pancasila,kita harus bisa memberikan solusi terbaik ketika ada permasalahan terutama pencemaran lingkungan yang merugikan banyak pihak, diperlukan aksi sosial yang tepat untuk menangani permasalahan dan perlunya upaya yang membangun untuk mengatasi berbagai hal-hal yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
Nama : Gabriella Ratna Mawarni
NPM : 2211031130
Kelas : Akuntansi C
Dari video yang telah saya lihat, alasan warga melakukan unjuk rasa berawal dari sungai yang tercemar dan berbau tidak sedap. Sumber pencemaran itu berasal dari limbah pabrik yang mana tentu hal ini mengganggu aktivitas warga Desa Pegadeng. Warga beserta kepala desa akhirnya menutup saluran air supaya tidak berdampak lebih buruk bagi warga.
Berdasarkan aksi warga dan perilaku pengusaha pabrik tersebut dapat saya artikan bahwa kurangnya pengetahuan dan wawasan dalam penggunaan serta pengembangan IPTEK oleh pengusaha pabrik. Pemilik pabrik hanya pasrah melihat tindakan warga karena memang dirinya bersalah dalam hal ini. Inilah kenapa perlunya pemahaman yang baik dan menerapkan nilai-nilai ke dalam pengembangan IPTEK. Nilai-nilai itu mencakup nilai-nilai Pancasila yaitu salah satunya nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Pemilik pabrik perlu memikirkan warga setempat bilamana limbah pabriknya dibuang di sungai, apa yang akan terjadi jika sungai tercemar, dan memiliki rasa empati/peduli tentang sebab akibat yang akan terjadi ke depannya.
Sikap yang diberikan pemilik pabrik menurut saya tidak cukup bijak dilihat dari dampak yang telah ditimbulkannya, perlu adanya pertanggungjawaban dari pengusaha pabrik tersebut. Hal itu supaya menunjukkan rasa tanggung jawab dalam pemenuhan nilai-nilai Pancasila. Harus ada langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi/menanggulangi limbah pabrik itu seperti:
1. Melakukan pembersihan sungai
2. Mengubah metode pembuangan limbah dengan pengolahan penimbunan terbuka, sanitary landfill (lubang yang sudah dilapisi tanah liat dan juga plastik), insinerasi, membuat kompos padat, daur ulang, dan menjadi bahan kerajinan (untuk limbah padat)
3. Pengolahan primer dengan proses penyaringan, pengendapan, pengapungan, dan disinfeksi (bagi limbah cair)
Jadi menurut saya sangat penting bagi seorang pengusaha pabrik memiliki pengetahuan yang baik terhadap IPTEK (bagaimana pemanfaatannya, pengolahan baik dari hasil produksi maupun sisa produksi/limbah) dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian tidak akan ada pihak yang dirugikan dan aktivitas sosial tetap berjalan sebagaimana mestinya.