Posts made by Rayhana Qurrota Aini 2211031137

Nama: Rayhana Qurrota Aini
Npm: 2211031137
Kelas: Akuntansi B

1. Artikel tersebut membahas bahwa filsafat wayang akan dijadikan studi di Universitas Gadjah Mada sehingga akan ada studi, pembahasan, ilmu terkait wayang di UGM. Menurut saya ini luar biasa, dan memberikan apresiasi kepada UGM karena telah mencoba melestarikan budaya Indonesia yang diimplementasikan melalui program studi di kampus. Dengan adanya ini masyarakat yang tertarik belajar tentang wayang memiliki wadah untuk belajar.

Hal positif yang bisa saya ambil adalah wayang salah satu kebudayaan Indonesia yang perlu dilestarikan dengan adanya program studi filsafat wayang secara tidak langsung membantu masyarakat mengenal wayang.

2. Berdasarkan artikel tersebut, kewajiban warganegara adalah mempelajari dan mengenal budaya negaranya salah satunya wayang dan melestarikan wayang.

Hak warganegaranya adalah hak untuk belajar dan mengenal wayang, dan hak untuk memainkan wayang.

3. Masyarakat harus paham bahwa dengan menjalankan kewajiban dan memberikan hak yang sesuai akan menciptakan persatuan yang sesuai sila ke-3 Pancasila.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rayhana Qurrota Aini 2211031137 -
Nama: Rayhana Qurrota Aini
Npm: 2211031137
Kelas: Akuntansi B

1. Menurut saya, seharusnya saat Covid-19 masyarakat Indonesia tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan virus menyebar luas sehingga mengganggu secara signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Pemerintah sudah menetapkan aturan untuk menjaga kesehatan, tidak berkumpul ramai, menjaga kebersihan, memakai masker, dan lain sebagainya. Namun, di sini kita bisa melihat pemerintah tidak hanya yang menciptakan pembatasan (aturan) melainkan memunculkan masalah juga.

Ditengah wabah, pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang membuat kegaduhan di masyarakat. Dari banyaknya demo yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa ada hal yang tidak diterima masyarakat ataupun ditolak masyarakat terkait UU. Bahkan di saat genting, masyarakat turun untuk menyuarakan pikirannya.

Apakah UU tersebut baik atau buruk, yang jelas adalah terdapat misskonsepsi terkait hal tersebut.

Hal positif yang saya dapat adalah bahwa suatu keputusan itu harus dipikirkan dengan matang sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

2. Menurut saya, menyalurkan yang dilakukan dengan merusak fasilitas rakyat adalah salah. Demo tidak salah tapi caranya. Fasilitas itu milik bersama, ketika dirusak akan merugikan negara sendiri.
Menyalurkan aspirasi yang baik menurut saya adalah melakukan debat terbuka antara rakyat dan pemerintah.

3. Solusi atas permasalahan buruh dan pengusaha adalah dengan mengambil titik tengahnya, di mana tidak merugikan satu pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki adalah persatuan, tidak menganggap diri sendiri adalah yang paling benar. Idealiskan nilai kita berdasarkan Pancasila bukan kepentingan pribadi, kemudian memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban dan hak tidak dijalani dan diterima agar masyarakat jera dan tidak menganggap remeh sehingga tidak ada oknum yang dirugikan.

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rayhana Qurrota Aini 2211031137 -
NAMA: RAYHANA QURROTA AINI
NPM: 2211031137
KELAS: S1 AKT PANCASILA B

1. Menurut saya, apa yang dilakukan oleh wali kota Risma sudah tepat. Anak-anak diminta untuk terlibat dalam demonstrasi omnibus law. Dalam menyampaikan aspirasi diperlukan pemahaman, sedangkan anak-anak di usianya segitu belum cukup untuk mumpuni, dan demi mencegah hal yang tidak baik terhadap anak-anak. Menurut saya, keputusan bu Risma dalam tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi adalah tepat.

Hal positif yang bisa saya ambil, bahwa bu Risma memiliki pemikiran yang baik dan bijaksana dalam mengambil keputusan. Keputusan yang sudah ibu Risma putuskan pasti ada hikmahnya.

2. Mempersilahkan kepada seluruh warga negara untuk menyampaikan pendapat, namun dimohonkan untuk tidak merusak, menghancurkan, fasilitas masyarakat umum karena hal itu tidak lah baik sebab merugikan oranglain dan negara. Di mana akhirnya nanti itu akan berefek kepada kita sebagai warga negara juga.

3. Kewajiban dasar adalah hal-hal yang harus dilakukan manusia. Tidak, kewajiban tidak membatasi hak manusia melainkan mengarahkan manusia. Melalui kewajiban, manusia akan bertanggungjawab terhadap suatu hal dan dari kewajiban tersebutlah timbul hak manusia.