Nama: Rayhana Qurrota Aini
Npm: 2211031137
Kelas: Akuntansi B
1. Menurut saya, seharusnya saat Covid-19 masyarakat Indonesia tidak melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan virus menyebar luas sehingga mengganggu secara signifikan terhadap masyarakat Indonesia. Pemerintah sudah menetapkan aturan untuk menjaga kesehatan, tidak berkumpul ramai, menjaga kebersihan, memakai masker, dan lain sebagainya. Namun, di sini kita bisa melihat pemerintah tidak hanya yang menciptakan pembatasan (aturan) melainkan memunculkan masalah juga.
Ditengah wabah, pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang membuat kegaduhan di masyarakat. Dari banyaknya demo yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa ada hal yang tidak diterima masyarakat ataupun ditolak masyarakat terkait UU. Bahkan di saat genting, masyarakat turun untuk menyuarakan pikirannya.
Apakah UU tersebut baik atau buruk, yang jelas adalah terdapat misskonsepsi terkait hal tersebut.
Hal positif yang saya dapat adalah bahwa suatu keputusan itu harus dipikirkan dengan matang sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Menurut saya, menyalurkan yang dilakukan dengan merusak fasilitas rakyat adalah salah. Demo tidak salah tapi caranya. Fasilitas itu milik bersama, ketika dirusak akan merugikan negara sendiri.
Menyalurkan aspirasi yang baik menurut saya adalah melakukan debat terbuka antara rakyat dan pemerintah.
3. Solusi atas permasalahan buruh dan pengusaha adalah dengan mengambil titik tengahnya, di mana tidak merugikan satu pihak.
4. Hal yang perlu diperbaiki adalah persatuan, tidak menganggap diri sendiri adalah yang paling benar. Idealiskan nilai kita berdasarkan Pancasila bukan kepentingan pribadi, kemudian memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban dan hak tidak dijalani dan diterima agar masyarakat jera dan tidak menganggap remeh sehingga tidak ada oknum yang dirugikan.