Posts made by Adel Zahra Aulia Hidayat

Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Kelas: Reg C_Kelompok 3

Kasus yang kami angkat ini merupakan kasus Korupsi dan Suap yang dilakukan oleh gubernur papua, yaitu Lukas Enembe, yang diduga uang hasil ia korupsi itu digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri.

kasus korupsi,suap serta serta gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe ini tidak berjumlah sedikit. Namun KPK baru mengemumkan Lukas Enembe diduga menerima suap Rp 1 miliar dari PT Tabi Bangun Papua, Rijatno Laka. Pada tanggal 17 januari 2023 di dalam konferensi pers Alex menyebutkan bahwa kasus lukas enembe ini mencapai ratusan juta bahkan bisa jadi mencapai triliunan rupiah.
Perbuatan korupsi itu disebut terkait dana operasional pimpinan, pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan uang pencucian. Mahfud mengeklaim data itu dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK. Salah satunya, terkait transaksi setoran tunai Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar (Singapura) atau Rp 560 miliar. Karena itu, Mahfud menegaskan, kasus Lukas bukanlah rekayasa politik yang berkaitan dengan partai politik atau pejabat tertentu. "Tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," . Pengungkapan dugaan dugaan korupsi yang fantastis tersebut mengejutkan. Suara dukungan terhadap KPK kembali menguat, bahkan dari sejumlah tokoh di Papua.
Kini barang sitaan dari Lukas Enembe yang telah disita oleh KPK antara lain ada uang sekira Rp 50,7 miliar, emas batangan, beberapa cincin batu mulia, empat unit mobil, dan baru saja terkuak fakta bahwa Lukas Enembe meiliki hotel di Papua yang berlokasi di Jayapura. Hotel tersebut disita oleh KPK yang mana aset dari hotal tersebut mencapai hingga 40 miliar, hotel tersebut berdiri di sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi. Selain itu, kini KPK melakukan pemblokiran rekening milik Lukas dengan total nilai Rp76,2 miliar.
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Reguler C

Dari sumber yang telah saya baca bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menemukan temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun. Awalnya, dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md setelah menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, pada Rabu (8/3/2023). Mahfud mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada transaksi senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mana sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea-Cukai.

Kemudian Kejanggalan transaksi ini pun akhirnya terjawab. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu itu bukan dari korupsi oknum pegawai. Ivan mengatakan angka Rp 300 triliun itu merupakan dari kasus tindak pidana asal yang ditangani Kemenkeu.

"Perlu saya sampaikan bahwa seperti yang teman-teman pahami, Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga dengan demikian setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang berkait dengan perpajakan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin dengan Rp 300 triliun," ujar Ivan dalam jumpa pers, Selasa (14/3/2023).

Akibat hal itu, Ivan menekankan transaksi janggal Rp 300 triliun bukan dari korupsi pegawai Kemenkeu Ivan menyampaikan PPATK melakukan analisis dan menemukan angka ratusan triliun yang kemudian disampaikan ke Kemenkeu,

"Dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan, tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) kementrian keuangan yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, pada saat kami melakukan hasil analisis sampaikan kepada kementrian keungan untuk ditindaklanjuti." tuturnya.
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Kelas: Reguler C

1. Kedudukan pemerintah
Kedudukan Pemerintah atau Administrasi negara mempunyai kedudukan sebagai wakil dari lembaga publik, dan sebagai wakil dari badan hukum privat. Kedudukan Pemerintah dalam Hukum Privat Badan hukum (rechtspersoon) adalah kumpulan orang yaitu semuayang didalam kehidupan masyarakat dengan
beberapa perkecualian sesuai dengan apa saja ketentuan undang-undang dapat bertindak, yang sebagaimana manusia, yang memiliki hak-hak dan kewenangankewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan (sukarela) dan sebagainya.
2. Kewenangan Pemerintah
Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan pemerintahan untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Secara
normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan
Pada kewenangan ini disetiap negara hukum, namun dalam praktik dan penerapan prinsip-prinsipnya antara negara satu dengan yang lainnya berbeda.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum.
3. Tindakan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan tindakan pemerintah adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan dalam menjalankan pemerintahan
(bestuurs organ) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurs functie). Ada dua bentuk tindakan pemerintah yakni:
1. Tindakan berdasarkan hukum (rechts handeling).
2. Tindakan berdasarkan fakta atau kenyataan dan bukan berdasarkan pada
hukum(feitelijke handeling).
Dapat dikatakan tindakan hukum pemerintah apabila tindakan yang dimaksud dilakukan organ pemerintah dan menimbulkan akibat hukum khususnya di bidang
hukum administrasi. Dan tindakan pemerintah meiliki unsur-unsur sebagai berikut :
1. Tindakan tersebut dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam kedudukannya sebagai penguasa, maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs organ).
2. Tindakan dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Tindakan yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum(rechtgevolgen) di bidang hukum administrasi.
4. Tindakan yang dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan umum.
5. Tindakan dilakukan berdasarkan norma wewenang pemerintah.

Asas-asas umum Pemerintahann yang baiik di indonesia, macam-macam AAUPB
menurut Koentjoro Purbopranoto dan SF. Marbun
1. Asas kepaslian hukum
2. Asas keseimbangan
3. Asas kesamaan dalam mengambil kepuĨusan
4. Asas berlindak cermal
5. Asas molivasi untuk setiap pengurusan
6. Asas Ĩidak mencampuradukan kewenangan
7. Asas permainan yang layak
8. Asas keadilan dan kewajaran
9. Asas kepercayaan dan menggapai pengharapan yang wajar
10. Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang baik
11. Asas perlindungan atas pandangan atau cara hidup pribadi
12. Asas kebijaksanaan
Nama: Adel Zahra Aulia Hidayat
NPM: 2216041088
Kelas: Reguler C

Hal yang dapat saya ambil dari materi dan referesi yang telah saya baca, bahwa hukum Administrasi Negara, hukum tatanan pemerintahan adalah keseluruhan
hukum yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi, pemerintah, dan
pemerintahan. Secara global dikatakan, instrumen dalam hukum administrasi Negara adalah instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk
memengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah. Di dalam Hukum Administrasi Negara meliputi peraturan yang berhungan dengan Administrasi. Administrasi yang di maksud adalah pemerintahan, ujaran pemerintahan yang dapat disamakan dengan eksekutif, penjabarannya bahwa pemerintahan merupakan bagian penting dan fungsi pemerintahan, namun bukan bagian penting dan fungsi dalam pembuatan undang-undang dan peradilan. Administrasi Negara memuat perturan mengenai aktivitas pemerintahan. Hukum administrasi negara memiliki dua aspek yang gunanya sebagai aturan untuk mengatur dengan cara alat perlengkapan negara untuk memalukukan tugasnya kemudian sebagai aturan hukum guna mengatur hubungan antaralat perlengkapan administrasi negara atau pemerintah dengan seluruh warganya. Di dalam Hukum Administrasi Negara juga memiliki ruang lingkup yang luas di dalam pemerintah dan pemerintahan.