Nama : Ivana Angelin Nauli Siahaan
NPM : 2216041018
Hal ini bermula pada saat ditemukannya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengakibatkan penyelidikan dan penyidikan. Mahfud MD meminta agar para anggota Komisi III DPR yang lantang berbicara dan ingin tahu kejelasan soal transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu untuk hadir dalam RDP tersebut.
Tetapi beberapa anggota Komisi Hukum menganggap Mahfud melanggar Undang-undang Tentang TPPU dan tidak berwenang mengumumkan transaksi mencurigakan tersebut. Tetapi menurut Mahfud MD sendiri "Tidak berwenang, menurutnya, belum tentu dilarang".
Tanggapan saya mengenai berita di atas :
• Menurut saya, apa yang dilakukan Mahfud MD adalah benar karena triliunan uang yang diduga beredar di Kemenkeu dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketidapercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh karena itu, Kemenkeu perlu memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi/ berita yang tidak benar di masyarakat dan bukan menggertak/ menghalangi.