Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sering disebut sebagai prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pada dasarnya asas-asas ini merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai hukum formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun pada awalnya merupakan bagian dari hukum yang tidak tertulis. Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang administrasi negara, alat administrasi negara wajib berpedoman pada AUPB disamping harus tunduk pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas:
a. Kepastian hukum,
b. Kemanfaatan,
c. Ketidakberpihakan,
d. Kecermatan,
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan,
f. Keterbukaan,
g. Kepentingan umum, dan
h. Pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
NPM : 2216041016
Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sering disebut sebagai prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pada dasarnya asas-asas ini merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai hukum formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun pada awalnya merupakan bagian dari hukum yang tidak tertulis. Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang administrasi negara, alat administrasi negara wajib berpedoman pada AUPB disamping harus tunduk pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).
Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:
(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas:
a. Kepastian hukum,
b. Kemanfaatan,
c. Ketidakberpihakan,
d. Kecermatan,
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan,
f. Keterbukaan,
g. Kepentingan umum, dan
h. Pelayanan yang baik.
(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.