གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Arinka Natayasa

Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sering disebut sebagai prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik. Pada dasarnya asas-asas ini merupakan aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai hukum formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun pada awalnya merupakan bagian dari hukum yang tidak tertulis. Di dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang administrasi negara, alat administrasi negara wajib berpedoman pada AUPB disamping harus tunduk pada asas legalitas sebagai salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas-asas umum pemerintahan yang baik atau AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Rumusan AUPB dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). Pasal tersebut menyatakan bahwa:

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang meliputi asas:
a. Kepastian hukum,
b. Kemanfaatan,
c. Ketidakberpihakan,
d. Kecermatan,
e. Tidak menyalahgunakan kewenangan,
f. Keterbukaan,
g. Kepentingan umum, dan
h. Pelayanan yang baik.

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

HAN REG.A -> Tugas Diskusi Pertemuan 2 -> Diskusi Pertemuan 2 -> Re: Diskusi Pertemuan 2

Arinka Natayasa གིས-
Nama : Arinka Natayasa
NPM : 2216041016

Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah administrasi recht (bahasa Belanda). Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya dapat berjalan dengan baik dan aman. Hukum Administrasi Negara menjelaskan peraturan-peraturan mengenai segala hal penyelenggaran negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara juga dijelaskan mengenai seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus dapat melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Hukum Administrasi Negara dalam arti luas dapat dibagi menjadi 4 bidang yaitu :
• Bestuursrecht (hukum pemerintahan),
• Justitirecht (hukum peradilan),
• Politierecht (hukum kepolisian),
• Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan).

Ruang lingkup hukum administrasi negara meliputi :
– Wewenang lembaga negara baik pusat maupun daerah.
– Perhubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antar lembaga negara dengan warga masyarakatnya.

Hukum Administrasi Negara pada umumnya memiliki sumber-sumber diantaranya :
1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan dapat menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar dapat berlaku secara umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Selain memiliki sumber-sumber, hukum administrasi negara juga mempunyai asas-asas seperti :
1. Asas yuridikitas (rechtmatingheid) yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum atau harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan.
2. Asas legalitas (wetmatingheid) yaitu setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya atau ada peraturan dasar yang melandasinya. Apalagi indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.

PIAP KLAS A -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Arinka Natayasa གིས-
1. Isu/masalah administrasi publik yang terjadi saat ini salah satunya yaitu pelayanan yang kadang tidak adil atau mengedepankan pihak yang berkuasa dan kurangnya respon dari orang yang bekerja melayani publik.
2. Dimensi yang digunakan atas isu/masalah tersebut yaitu dimensi kebijakan dan lingkungan. Masalah ini harus dilakukan dengan melakukan perbaikan dari kualitas atau karakter aparat agar pelayanan tidak memilah mana pihak berkuasa atau tidak dan perbaikan ini juga seharusnya membuat aparat melakukan evaluasi kerja.