Posts made by Alvivia Dela Veronica

Nama : Alvivia Dela Veronica
Npm : 2216041027
Kelompok  1
Ingin menjawab Pertanyaan dari ROSMILA

Solusi pencegahan korupsi bagi masyarakat.
1. Tingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum
2. Tegakan hukum tanpa tebang pilih
3. Tingkatkan kesejahteraan pegawai negara
4. Hilangkan budaya menyuap dari masyarakat
5. Sosialisasi anti korupsi di gencarkan,media masa wajib menayangkan anti korupsi dengan gratis.

Bisa juga dengan meningkatkan fungsi pengawasan, yaitu sistem pengawasan internal, maupun pengawasan fungsional, yang dipadukan dengan pengawasan masyarakat dan pengawasan legislatif.
Nama: Alvivia Dela Veronica
Npm: 2216041027
Kelas: Reg A

Pengertian Hukum Administrasi Negara
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

JHP Bellafroid: hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
E.Utrecht: hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara
Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

1. Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
2. Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
3. Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
4. Doktrin atau pendapat ahli
5. Trakat

Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:

1. Pegawai Negeri
2. Jabatan
3. Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara
Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
2. Hukum tentang organisasi negara.
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:
a. Hukum administrasi kepegawaian
b. Hukum administrasi keuangan
c. Hukum administrasi materiil
d. Hukum administrasi perusahaan negara
6. Hukum tentang peradilan tata usaha negara
Nama : Alvivia Dela Veronica
Npm : 2216041027

Hukum Administrasi Negara menurut Prajudi (1995,49) adalah :
1. hukum yang mengatur wewenang, tugas, fungsi dan tingkah laku para
pejabat administrasi negara.
2. hukum yang mengatur administrasi negara yang wajib ditaati oleh semua
pejabat administrasi negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban menjalankan dan mengurusi segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaiknya kepada masyarakat.

Definisi Hukum Administrasi Negara Menurut Para Tokoh Hukum :
1. Oppenheim mendefinisikan HAN sebagai berikut : Keseluruhan aturan- aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya, atau sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara (aparat/pejabat), jika badan negara itu mulai menggunakan wewenangnya yang telah ditentukan oleh peraturan
Perundang-undangan.
2. Van Vollen Hoven mendefinisikan HAN sebagai : keseluruhan kaidah-
kaidah hukum yang bukan HTN material, Perdata material dan Pidana
Material (teori residu).
3. Vegting : HAN menghendaki bagaimana caranya negara serta organ-
organnya melakukan tugasnya.
4. Prajudi mendefinisikan HAN sebagai berikut (1995 , 44) :
a. Hukum mengenai operasi dan pengendalian daripada kekuasaan- kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa- penguasa administrasi.
b. hukum yang menjadi pedoman atau jalan bagi pemerintah dalam menyelenggarakan UU
20

Dari penjelasan-penjelasan diatas mengenai HAN, dapat diartikan bahwa Administrasi Negara itu adalah :
aparatur negara atau pemerintah yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Sedangkan
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah :
aturan-aturan hukum yang berisikan peraturan-peraturan yang menjadi pedoman atau acuan dari aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan. HAN juga memuat batasan-batasan yang menbatasi kekuasaan para aparatur negara, agar kekuasaan itu tidak menjadi otoriter.