Nama : adila
NPM : 225201110
perbedaan dan keterkaitan istilah Perusahaan, Usaha, Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan ditinjau dari sudut pandang hukum:
1. Perusahaan:
- Perusahaan adalah badan hukum yang didirikan untuk kegiatan usaha atau komersial yang berbeda. - Perusahaan dapat berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas (PT) yang beroperasi di Indonesia atau perusahaan yang beroperasi di Amerika Serikat.
2. Bisnis:
- Bisnis berarti proses jual beli barang atau jasa di pasar. Ini termasuk pembelian, penyimpanan, penjualan dan distribusi barang atau jasa. - Perdagangan seringkali menjadi bagian integral dari bisnis dan dapat dilakukan oleh individu atau perusahaan.
3. Bisnis:
- Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan berbagai kegiatan termasuk produksi, pemasaran, penjualan dan pengelolaan sumber daya untuk mencapai tujuan yang menguntungkan. - Perusahaan adalah suatu badan komersial yang dapat menjalankan berbagai jenis usaha. 4. Profesi:
- Kantor mengacu pada kegiatan suatu perusahaan atau orang-orang tertentu yang dipekerjakan oleh perusahaan atau karyawan tersebut. - Pekerjaan adalah bagian dari bisnis di mana orang dipekerjakan dan dibayar untuk melakukan tugas tertentu.
Tautan:
- Tergantung pada bidang kegiatan dan tujuannya, perusahaan dapat menjalankan berbagai jenis usaha atau bisnis. - Bisnis melakukan bisnis untuk membeli dan menjual barang atau jasa. - Perusahaan dan dunia usaha seringkali mempunyai karyawan atau pekerja yang bekerja untuk mencapai tujuan bisnisnya.