Posts made by Entin Melanda Sari 2251011007

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Entin Melanda Sari 2251011007 -
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya beberapa faktor, di antaranya:
1. Kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Kebutuhan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan.
3. Adanya tuntutan dari kelompok masyarakat.
4. Perubahan politik.
5. Tuntutan internasional

Seiring dengan perkembangan sejarah bangsa Indonesia, Beberapa pasal lama nantinya akan digantikan dengan pasal baru yang lebih relevan dengan masa kini. Tujuan Amandemen UUD 1945 yang paling utama tentunya adalah untuk memperjelas hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Sepanjang sejarahnya, UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002

1. Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999.
2. Amandemen Kedua UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000.
3. Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-9 November 2001.
4. Amandemen Keempat UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Entin Melanda Sari 2251011007 -
Nama : Entin Melanda Sari
NPM: 2251011007
Kelas: A

1. Setelah membaca artikel "Bagaimana Revisi UU di MK Mengancam Konstitusi di Indonesia", saya mendapatkan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang (UU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengancam konstitusi di Indonesia. Artikel ini mengkritik langkah-langkah pemerintah dan MK yang mengabaikan prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU, seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk partisipasi publik dalam proses revisi UU. Sebagai konsekuensi dari hal ini, konstitusi Indonesia dapat terancam dan hak-hak masyarakat dapat dilanggar. Untuk membenahi hal ini, kita perlu memperkuat prinsip-prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partisipasi publik.

2. Hakikat dari konstitusi adalah dokumen hukum tertinggi yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi adalah landasan hukum bagi pemerintahan dan masyarakat sebuah negara, dan menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara, seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945, karena dapat menjamin kebebasan, hak asasi manusia, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, adil, dan berkeadilan.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain melanggar hak asasi manusia, melakukan tindakan korupsi, dan tidak mematuhi aturan dan prinsip-prinsip konstitusional dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika pejabat negara melakukan tindakan yang melanggar konstitusi, mereka harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Namun, kita juga perlu memberikan kesempatan bagi pejabat negara untuk memperbaiki kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang ketat dan tegas terhadap pejabat negara, serta pembentukan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pemerintahan.
Nama : Entin Melanda Sari
NPM: 2251011007
Kelas: A

Dari video yang saya amati, video tersebut membahas tentang perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Dari perbedaan tersebut hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya. Mekanisme ini merupakan salah satu
persyaratan yang disepakati untuk diterimanya agenda Perubahan UUD 1945 pertama kali,
yaitu pada tahun 1999. Dengan diterimanya mekanisme ini berarti
naskah UUD 1945 yang asli, diberlakukan lagi terakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
dengan naskah perubahan pertama, kedua, dan seterusnya sebagai lampiran
yang tidak terpisahkan dengan naskah asli per 5 Juli 1959. Perubahan konstitusi ditentukan bersifat 'inkremental' melalui naskah UUD 1945 yang dilampirkan pada naskah asli, sehingga tidak dilakukan melalui pergantian naskah konstitusi yang berlaku dengan naskah perubahan pertama, kedua, dan seterusnya sebagai lampiran.