Posts made by Audrey Fahra Nabila

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Audrey Fahra Nabila -
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena beberapa faktor, di antaranya adalah perubahan sistem pemerintahan, perubahan kondisi politik, dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman.
Konstitusi Sementara (1945)
Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian mengeluarkan Konstitusi Sementara pada tanggal 18 Agustus 1945

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode Konstitusi RIS (1949-1950)
Setelah Indonesia merdeka, negara ini memilih sistem pemerintahan parlementer, dan konstitusi pertama yang disusun adalah Konstitusi RIS. Konstitusi ini berlaku pada periode 1949-1950 dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 15 negara bagian.

2. Periode Konstitusi UUDS 1950 (1950-1959)
Setelah RIS dibubarkan, Indonesia kembali mengadopsi sistem pemerintahan presidensial, dan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Konstitusi ini berlaku pada periode 1950-1959 dan menegaskan kedaulatan rakyat dan kebebasan sipil.

3. Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.

4. Periode Konstitusi UUD 1945 (1965-1998)
Setelah terjadi pergolakan politik pada tahun 1965, Indonesia memasuki era Orde Baru yang ditandai dengan penguasaan penuh kekuasaan oleh Presiden Soeharto. Konstitusi UUD 1945 diubah pada tahun 1971 dan 1983 untuk menguatkan kekuasaan presiden. Periode ini berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998.

5. Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.

Secara keseluruhan, perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terkait dengan perubahan kondisi politik dan kebutuhan untuk menyesuaikan konstitusi dengan perkembangan zaman. Meskipun begitu, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Audrey Fahra Nabila -
1. hal positif dalam artikel tersebut adalah pada Peningkatan fleksibilitas ketenagakerjaan, yang termasuk di dalamnya adalah pemberian kesempatan kerja bagi tenaga kerja dengan keterampilan rendah atau kurang terampil, serta perlindungan bagi pekerja informal yang tidak terlindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya.masyarakat secara umum harus memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembuatan undang-undang tsb.

2. pada hakikatnya konstitusi adalah hukum tertinggi yang mengatur dan mengorganisir negara dan pemerintahannya, serta memberikan hak dan kewajiban bagi rakyatnya. Konstitusi juga memastikan adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak-hak individu yang tidak dapat dilanggar oleh pemerintah.Konstitusu sangat penting bagi suatu negara dengan memberikan pedoman untuk menjalankan pemerintahan yang stabil dah terkendali.

3. Pejabat negara yang tidak konstitusional dapat berupa tindakan yang melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia, atau tindakan korupsi. Pejabat negara yang melakukan tindakan tidak konstitusional seharusnya dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, tergantung dari tingkat keparahan dan dampak yang diakibatkannya.
dari vidio tsb,saya telah mengamati video tersebut berkaitan dengan perkembangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal18 Agustus 1945.Negara Indonesia telah melakukan empat kali perubahan konstitusi negara.
Yang pertama yaitu, Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan dikonstitusikan tanggal 18 Agustus 1945, kedua Republik Indonesia Serikat, ketiga menjadi negara kesatuan dan UUDS, dan yang terakhir kembali diberlakukannya UUD 1945 bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Audrey Fahra Nabila -
Audrey Fahra Nabila
2261011001

jawaban
1. Dampak positif nya ialah mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan salah satu caranya adalah memberlakukan kebijakan PSBB. tetapi ketika Konstitusi yang dilanggar dalam peristiwa tsb terjadi Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) dan menyebabkan banyak pro dan kontra.

2. Menurut saya, ketika Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , karna tanpa adanya kosntitusi di sebuah negara maka akan sulit untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat

3. memudarnya ideologi yang didalamnya terdapat pancasila,diperlukan kesadaran dari tiap individu dalam menanamkan ideologi tersebut.
Menghargai serta mengimplementasikan nilai tersebut dalam nilai nilai kehidupan.

4. Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan menurut saya , Warganegara Indonesia memiliki beragam latar belakang budaya, suku, agama, dan bahasa, namun mereka secara umum mampu hidup berdampingan dalam harmoni dan menghargai perbedaan. Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, antara lain: kurang nya toleransi, kurang nya pengawasan terhadap suku suku, tidak menetapkan pancasila dalam kehidupan sehari hari