Posts made by Oktavia Ramadhia Fitri

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Oktavia Ramadhia Fitri -
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang dapat diambil komitmen Indonesia yang gigih dalam upaya mencegah terjadinya kedaruratan akibat penyakit COVID 19 atas kesehatan masyarakat meresahkan dunia.

konstitusi yang dilanggar berupa masyarakat yang tidak taat atas aturan yang diterapkan pemerintah yaitu aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah kalangan menyoroti aturan PSBB akibat penerapan yang cenderung otoritatif dan bersifat melanggar HAM.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka hal itu dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan negara tersebut. Tanpa konstitusi, tidak akan ada dasar hukum dan aturan yang jelas untuk mengatur tata kelola negara. Hal ini dapat menyebabkan kekacauan politik dan sosial, serta menimbulkan konflik antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Ada banyak tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Krisis kesehatan global
2. Krisis lingkungan global
3. Konflik dan ketidakamanan
4. Pendidikan dan lapangan kerja

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan tantangan-tantangan ini. Misalnya, Pasal 28B menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 28I menegaskan hak atas pendidikan.

Namun, dalam beberapa hal, UUD NRI 1945 mungkin perlu diperbarui atau disesuaikan dengan tantangan kehidupan bernegara saat ini. Misalnya, pasal tentang kesehatan mungkin perlu diperkuat untuk memastikan bahwa negara memiliki sistem kesehatan yang tangguh dan dapat merespons krisis kesehatan secara efektif.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Sebagian besar warganegara Indonesia menghargai konsep bernegara dan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Konsep ini tercermin dalam Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia yang memuat lima prinsip, antara lain: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di Indonesia, antara lain:

1. Toleransi antar agama dan suku masih perlu ditingkatkan.
2. Pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan negara perlu diperketat.
3. Perlindungan terhadap hak-hak minoritas perlu diperkuat.
4. Pendidikan yang lebih baik tentang nilai-nilai persatuan dan kesatuan perlu diperkuat.
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : A

Negara Indonesia telah melakukan empat kali perubahan konstitusi negara.
1. Republik pertama di proklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yg di sah kan pada tanggal 18 agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.

Untuk konstitusi yang menjadi pegangan dan pedoman Indonesia sekarang ialah, naskah UUD 1945 dan UUD 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3 , dan 4).