Kiriman dibuat oleh Elsa Nesiana Imanuela Turnip 2251011020

Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.

Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.

Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.

Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A

1. Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel tersebut yaitu dapat mengetahui cara yang digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi Undang-undang yaitu dengan masyarakat mengajukan permohonan pengujian revisi Undang-undang.Dengan mengajukan aspirasi masyarakat, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Dan yang harus dibenahi yaitu peraturan pemerintah yang berlaku lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak bertentangan dengan HAM sehingga rakyat merasa aman melalui peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Konstitusi adalah landasan moral dan hukum di negara Indonesia. Konstitusi juga merupakan hukum tertinggi di suatu negara atau pemerintahan di Indonesia sehingga konstitusi itu sendiri menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia yang dimana menjadikan suatu pemerintahan yang tidak sewewenang-wenang dalam melakukan tindakan termasuk pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia.
3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu salah satunya dengan penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan korupsi yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan masyarakat. Pelanggaran yang telah dilakukan oleh pejabat negara tersebut sebaiknya diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di undang-undang yang dimana telah merugikan masyarakat sekitar agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Nama : Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm : 2251011020
Kelas : A

Dari video yang saya amati tersebut dapat di simpulkan bahwa konstitusi ialah seperangkat peraturan yang mengatur sistem ketatanegaraan suatu negara dan mengatur tata cara pemerintahan negara tersebut dan di dalam konstitusi harus memiliki fungsi. Fungsi yang dimana untuk membatasi kekuasaan pemerintah serta untuk melindungi hak sipil dan hak asasi dan dalam pembahasan tersebut terdapat pendekatan yuridis normatif dan data yang digunakan sebagai sumber adalah data sekunder. Analisis yang dilakukan pun bersifat deskriptif kualitatif, dari analisis tersebut dapat diperoleh informasi bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 sampai dengan saat ini.