Nama: Elsa Nesiana Imanuela Turnip
Npm: 2251011020
Kelas: A
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.
Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.
Npm: 2251011020
Kelas: A
Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan situasi politik, perubahan ideologi, serta tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan hak asasi manusia.
Pertama-tama, Konstitusi Indonesia pertama kali dibuat pada tahun 1945, ketika Indonesia baru saja merdeka dari penjajahan Belanda. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial dan mengakui hak asasi manusia. Namun, konstitusi ini mengalami perubahan signifikan pada tahun 1950 ketika Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan parlementer.
Hal ini terjadi karena adanya perpecahan di dalam kabinet pemerintah dan tuntutan dari golongan nasionalis yang ingin memperkuat peran parlemen dalam pemerintahan.
Perubahan konstitusi kedua terjadi pada tahun 1959, ketika Indonesia kembali ke sistem pemerintahan presidensial. Perubahan ini terjadi sebagai akibat dari perubahan ideologi nasional yang mengutamakan kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, konstitusi ini juga menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak asasi manusia.
Perubahan konstitusi ketiga terjadi pada tahun 1966, setelah terjadinya kudeta yang dipimpin oleh Jenderal Soeharto. Konstitusi ini menghapuskan beberapa prinsip demokrasi yang terdapat dalam konstitusi sebelumnya dan memperkuat kekuasaan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas politik dan ekonomi, serta untuk menekan kekuatan partai politik yang kuat.
Perubahan konstitusi keempat terjadi pada tahun 1998, setelah Soeharto lengser dari kekuasaan akibat tekanan massa yang menginginkan reformasi demokrasi. Konstitusi ini mengakui hak-hak sipil dan politik, hak asasi manusia, dan kebebasan pers dan menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, konstitusi ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memperkuat sistem pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Referensi:
* Simanjuntak, P. H. (2017). Sejarah Konstitusi Indonesia. Rajawali Press.
* Fealy, G., & White, S. (2003). Expressing Islam: Religious Life and Politics in Indonesia. Institute of Southeast Asian Studies.