1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yg dapat diambil adalah upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dari covid-19, upaya yg dilakukan adalah dengan menerapkan kebijakan psbb. Tetapi adapun konstitusi yang dilanggar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM).
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan di negara tersebut menjadi tidak teratur dan berdampak pada stabilitas serta keamanan negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan jika tidak ada aturan maka akan menimbulkan kehancuran.
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : menurut saya masih banyak tantangan kehidupan bernegara yg harus diantisipasi. salah satunya yaitu hilangnya etika kesopanan dimasa kini, maka sangat diperlukannya edukasi-edukasi dan penerapan
pendidikan kewarganegaraan disekolah-sekolah. Tetapi juga sangat diperlukan kesadaran pada tiap individu agar semua edukasi-edukasi dan
pendidikan kewarganegaraan bisa diterapkan dengan baik.
4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya Konsep negara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan diindonesia sudah sangat baik, Namun masih perlu perbaikan dalam menyaring budaya-budaya luar yang sudah mulai masuk ke dalam indonesia.