Kiriman dibuat oleh Afrandi Zakiy Pratama 2251011036

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 -
1. Setelah membaca artikel diatas saya mengerti beberapa hal positif yang dapat diperoleh adalah pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga keberadaan Konstitusi dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dalam menjaga Konstitusi tersebut. Artikel tersebut memberikan pemahaman tentang bagaimana revisi Undang-Undang yang terus-menerus dapat mempengaruhi integritas Konstitusi dan dapat membahayakan demokrasi di Indonesia.

2. menurut saya apa yang sudah saya baca diatas,Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Undang undang ini merupakan salah satu alat politik untuk mencapai tujuan negara, karna undang undang inilah hukum dasar tertingggi dalam suatu negara.

3. Contoh perilaku tidak konstitusional yang perlu dihindari yaitu melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi/kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).
NAMA : Afrandi Zakiy Pratama

NPM : 2251011036

KELAS : A

Dapat saya simpulkan Merujuk uraian yang telah dikemukakan tampaknya bangsa Indonesia memang ditakdirkan sebagai bangsa yang multikultur, atas dasar itulah semua komponen bangsa ini berkewajiban memelihara dan mendidik masyarakat untuk mampu hidup bersama dalam keanekaragaman tanpa kehilangan identitas budaya masing-masing dan mampu memberi jaminan hidup budaya orang/etnis lain. Oleh sebab itu perlu pembelajaran yang tepat agar budaya kekerasan yang banyak terjadi dikikis dengan budaya damai.
Nama : Afrandi Zakiy Pratama
NPM : 2251011036
Kelas : A
identitas nasional yaitu adalah berasal dari bahasa Yunani kemudian identitas nasionalnya secara harfiah merupakan ciri-ciri tanda atau Jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang gue dekat dengan orang lain. istilah identitas nasional secara terminologi saat ini adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa satu dengan Bangsa yang lain.

identitas fundamental yaitu adalah Pancasila yang membedakan identitas se-indonesia dan identitas yang lain kalau di negara lain tidak pun Pancasila jika Indonesia tentunya memiliki Pancasila yang merupakan dasar dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. sedangkan identitas alamiah yang meliputi adalah kepulauan ada pula lisme dalam suku bahasa budaya serta agama dan kepercayaan di Indonesia yang beragam dan juga berbeda-beda satu daerah dengan yang lainnya kemudian ada faktor pembentuk identitas nasional ada faktor objektif dan faktor subjektif.
Nama : Afrandi Zakiy Pratama
NPM : 2251011036
Kelas : A

Dapat saya simpulkan bahwa video tersebut berkaitan dengan perkembangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah hukum dan preskriptif, dan sumber data disajikan sebagai data sekunder serta analisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUD 1945 berlaku dengan beberapa amandemen, antara lain UUD 1945, UUD RIS, UUD 1950, dan kembali ke UUD 1945, dengan empat kali amandemen yang sampai saat ini masih berlaku.
Indonesia mengalami 4 kali perubahan Republik.
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstritusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik RIS, dengan konstitusi UUD RIS
3. Republik NKRI, dengan UUDS
4. Republik Tahun 1959, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945.

Pada masa Republik NKRI tahun 1956 dibentuk Konstituante untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil. Hal tersebut dikarenakan perdebatan antara Agama Islam dan Kebangsaan.