གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Afrandi Zakiy Pratama 2251011036

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 གིས-
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
jawab: Saya setuju dengan pendapat bu Risma yang menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan bahan eksploitasi dalam aksi demo. Sebab, sebagaian besar anak-anak juga masih belum mengerti apa alasan utama mereka melakukan aksi demo, serta ada pula Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Hal positif yang dapat diambil adalah seorang walikota yang memikirkan dan memperhatikan masyarakatnya dengan baik.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
1. Menjaga keteraturan dalam aksi: Penting untuk menjaga keteraturan dalam aksi demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan atau merusak fasilitas umum.
2. Mengedukasi peserta aksi: Edukasi kepada peserta aksi mengenai tindakan yang benar saat melaksanakan demonstrasi sangat penting agar mereka dapat memahami tindakan yang benar dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
3.Memilih tempat dan waktu yang tepat: Memilih tempat dan waktu yang tepat dalam melaksanakan demonstrasi sangat penting agar tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan.

3. jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak asasi manusia, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak asasi manusia merupakan hak dasar setiap manusia yang bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Afrandi Zakiy Pratama 2251011036 གིས-
NAMA :AFRANDI ZAKIY PRATAMA
NPM : 2251011036
KELAS : A
perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.

Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.

Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Sumber: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html