Posts made by Petrik Dicky. M 2251011021

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Petrik Dicky. M 2251011021 -
NAMA : PETRIK DICKY MARENDRA
NPM : 2251011021
KELAS : MANAJEMEN (A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
Periode periode perubahan konstitusi :
Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).
NAMA : Petrik Dicky Marendra
NPM : 2251011021
KELAS : A
Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur negara. Dalam hal ini, konstitusi juga mengemban tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara, menjamin dan melindungi hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Konstitusi juga ada sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau mengatur pemerintahan suatu negara.
Dalam hal ini, konstitusi juga mempunyai tugas khusus untuk menentukan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak sipil dan hak asasi manusia .
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Petrik Dicky. M 2251011021 -
Nama : Petrik Dicky Marendra
NPM : 2251011021
Kelas : A
1. Menurut saya hal yang dilakukan untuk mengurangi jumlah orang yang terjangkit virus covid dengan melakukan kebijakan PSBB sudah benar namun disisi lain terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu berupa kecendrugan pihak aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar psbb yang bersifat otoriter dinilai telah keluar dari nilai HAM

2. Menurut saya, apabila Konstitusi tidak ada akan terjadinya pecah belah , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yaitu masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, akhir-akhir ini kian marak masyarakat Indonesia yg mulai mengikuti gaya hidup orang barat contohnya saja dari pakaian, dan budaya. Tentunya hal ini menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia, terutama pada kebudayaan Indonesia itu sendiri, kita sebagai generasi bangsa seharusnya berusaha untuk menjaga dan melestarikan budaya Indonesia agar budaya tersebut tidak tergerus dengan budaya barat. Ancaman yg selanjutnya yaitu maraknya tindakan radikalisme dan komunisme yg mengancam kedaulatan negara kesatuan republik Indonesia. Menurut saya pasal-pasal yg terkandung dalam UUD 1945 sudah mampu menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia,tetapi kembali lagi kepada kesadaran masing-masing individu apakah dia sudah taat dan patih terhadap aturan-aturan yang termuat dalam UUD 1945

4. Menurut saya konsep bernegara Indonesia dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, merujuk pada semboyan “Bhineka Tunggal Ika” sangatlah baik yang mana semboyan tersebut memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan tersebut sangat cocok untuk negara Indonesia yang masyarakatnya multikultural. Namun dalam pelaksanaanya, yang perlu diperhatikan adalah kesadaran dari masing masing individu yang seharusnya dan sebaiknya menanamkan rasa saling memiliki dan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada, agar benar-benar tercipta persatuan dan kesatuan yang tidak hanya diharapkan para tokoh pendiri bangsa saja namun untuk segenap bangsa Indonesia.