Nama : Adella Bintang Permata Kasih
Npm : 2251011027
Kelas : A
Negara-negara yang berdiri hingga hari ini pasti memiliki tujuan dan cita-cita, hal tersebut termaktub menjadi konstitusinya masing-masing. Pada hukum dasar yang tertulis menyebutnya dengan konstitusi ada pula yang menyebut istilah lainnya. Di Belanda misalnya, konstitusi disebut dengan Staatsregeling yang kemudian berubah menjadi Grondwet sejak dicetuskan oleh Gijsbert Karel van Hogendorp pada 1813.
Di Perancis menyebutnya dengan istilah Droit Constitutionelle dan Loi Constitutionelle. Di Jerman membedakan antara Verfassung dan Grundgesetz. Istilah-istilah tersebut sesuai dengan bahasa yang digunakan masing-masing negara yang artinya hampir serupa dengan peraturan dasar secara tertulis. Di Indonesia hal tersebut tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.
Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.
Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.
Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.
Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.
Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.
Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Referensi
https://heylawedu.id/blog/perkembangan-konstitusi-indonesia-dari-masa-ke-masa
Npm : 2251011027
Kelas : A
Negara-negara yang berdiri hingga hari ini pasti memiliki tujuan dan cita-cita, hal tersebut termaktub menjadi konstitusinya masing-masing. Pada hukum dasar yang tertulis menyebutnya dengan konstitusi ada pula yang menyebut istilah lainnya. Di Belanda misalnya, konstitusi disebut dengan Staatsregeling yang kemudian berubah menjadi Grondwet sejak dicetuskan oleh Gijsbert Karel van Hogendorp pada 1813.
Di Perancis menyebutnya dengan istilah Droit Constitutionelle dan Loi Constitutionelle. Di Jerman membedakan antara Verfassung dan Grundgesetz. Istilah-istilah tersebut sesuai dengan bahasa yang digunakan masing-masing negara yang artinya hampir serupa dengan peraturan dasar secara tertulis. Di Indonesia hal tersebut tertulis pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang secara perkembangannya sudah diamandemen 4 (empat) kali.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 pertama kali disahkan dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia.
Naskah UUD 1945 ini dibentuk oleh salah satu badan bentukan pemerintah balatentara Jepang yaitu, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam masa persidangan pertama, pembicaraan langsung tertuju pada upaya pembentukan sebuah negara merdeka yang fokusnya pada ‘philosofische grondslag’ atau dasar falsafah dalam kerangka negara Indonesia merdeka. Kemudian, dalam masa persidangan kedua membahas hal yang lebih teknis yaitu bentuk negara dan pemerintahan, serta dibentuk pula Panitia Hukum dasar yang didalamnya terdapat Panitia Kecil dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Dasar yang disetujui oleh BPUPKI pada tanggal 16 Agustus 1945.
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang dengan Ketua Ir. Soekarno dan Wakil Ketua Drs. Mohammad Hatta. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dipaparkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Namun, setelah resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam pengambilan keputusan-keputusan kenegaraan. Mudahnya, UUD 1945 dijadikan alat untuk sesegera mungkin membentuk negara yang merdeka.
Konstitusi RIS 1949
Pada 1947 dilakukan Agresi I oleh Belanda, kemudian dilakukan Agresi II pada tahun 1948 dengan maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan terdesak demikian, pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai tanggal 2 November 1949 dilakukan Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Konferensi tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1. Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat.
2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi
3.Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS, Status Uni, dan Persetujuan Perpindahan.
Naskah Konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO yang hadir pada Konferensi Meja Bundar. Naskah Undang-Undang Dasar tersebut lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS, disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan disetujui pada 14 Desember 1949 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Bentuk negara federal Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama, kemudian dilakukan konsolidasi kekuasaan yang atas tiga wilayah negara bagian, Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur yang menggabungkan diri menjadi wilayah Republik Indonesia. Sejak itu, Pemerintah Republik Indonesia Serikat mulai goyah yang kemudian tercapai kata sepakat untuk kembali bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 ini mengalami empat kali perubahan, Perubahan Pertama pada tahun 1999, kemudian Perubahan Kedua tahun 2000, Perubahan Ketiga tahun 2001, perubahan Keempat tahun 2002. Perubahan-perubahan tersebut telah mengubah banyak sejak mulanya UUD 1945.
Perubahan Pertama disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI mengubah atas 9 Pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai ayat (4), dan Pasal 21.
Perubahan Kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, dalam sidang tahunan MPR pada 7-18 Agustus 2000. Tercatat ada 5 bab dan 25 pasal yang diubah. Dalam perubahan kedua ini, ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki bab tersendiri, yakni Bab XA. Bab yang menjelaskan tentang HAM ini terdiri dari pasal 28 A sampai pasal 29 J.
Agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan dalam naskah Perubahan Ketiga ah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya.
Perubahan UUD 1945 yang keempat ditetapkan pada 10 Agustus 2002, dalam Sidang Tahunan MPR 1-11 Agustus 2002. Sebanyak 13 Pasal diamandemen serta 3 Pasal peraturan peralihan dan 2 Pasal peraturan tambahan. Adapun hal-hal penting yang ditetapkan melalui amandemen keempat UUD 1945 antara lain; keanggotaan MPR, pemilihan Presiden dan Wakil presiden tahap kedua, kemungkinan presiden dan wakil presiden berhalangan tetap, tentang kewenangan presiden, hal keuangan dan bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, Aturan tambahan dan aturan peralihan, Kedudukan penjelasan UUD 1945.
Referensi
https://heylawedu.id/blog/perkembangan-konstitusi-indonesia-dari-masa-ke-masa