Nama: M Taufik Egi Pratama
Npm: 2251011033
Kelas: pkn b
konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sedangkan Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan hubungan antara negara dan rakyat Indonesia. Konstitusi Indonesia pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 perubahan.Berikut sejarah perkembangan konstitusi di indonesia :
1.Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959.