Posts made by M Taufik Egi Pratama_2251011033

Nama: M Taufik Egi Pratama
Npm: 2251011033
Kelas: pkn b

konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan. Dalam konstitusi, dikenal adanya konstitualisme yang merupakan paham di mana kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya. Sedangkan Konstitusi Indonesia adalah undang-undang dasar tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan hubungan antara negara dan rakyat Indonesia. Konstitusi Indonesia pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 perubahan.Berikut sejarah perkembangan konstitusi di indonesia :
1.Republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan menggunakan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2.Republik Indonesia Serikat sejak 27 Desember 1949 dengan konstitusi RIS
3.Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-undang Sementara 1950 (UUDS 1950)
4.Negara kesatuan yang kembali pada UUD 1945 setelah terjadinya denkrit presiden 5 Juli 1959.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by M Taufik Egi Pratama_2251011033 -
NAMA : M Taufik Egi Pratama
NPM: 2251011033
KELAS: pkn b

1. Hal positifnya yaitu pemerintah yang semaksimal mungkin berupaya meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Jadi antara pihak pemerintah dengan masyarakat menjadi saling tolong menolong untuk mengatasi pandemi seperti ini.
Konstitusi yang di langgar ini di lakukan oleh para aparat sipil dan keamanan yang telah menindak lanjuti para pelanggar dalam melakukan PSBB telah melebihi batas dan melanggar HAM meskipun tujuannya untuk mencegah penularan covid 19 tetapi cara yang di lakukan tetaplah salah.

2.Konstitusi adalah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya. Tanpa adanya konstitusi maka masyarakat negara tersebut akan merasa tidak nyaman dan tentram karena pemberlakuan semena mena yang terjadi padanya karena tidak adanya HAM.

3. Konflik dan keamanan masih menjadi tantangan di kehidupan bernegara. Negara perlu mengambil tindakan untuk mengatasi sumber konflik dan memperkuat sistem keamanan tetapi dengan mementingkan HAM. UUD NRI 1945 yang sekarang sudah mampu untuk menyelesaikan nya tetapi masih banyak pihak yang melanggarnya dan itu menjadi salah satu permasalahan yang terjadi karena kurangnya kesadaran terhadap aturan.

4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah bagus dan harus di jalani oleh setiap warga negara Indonesia. Sebenarnya konsepnya sudah bagus karna menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tetapi masih banyak masyarakat memilih" dalam berteman dan seolah-olah menolak konseo tersebut karena kurangnya kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan,maka Perlu di tanamkan paham" dan karakter UUD dan Pancasila yang sesuai dengan pedoman bangsa kita.