Nama:M Taufik Egi Pratama
Npm:2251011033
Kelas : PKN B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan terhadap konstitusi di sebabkan karena sudah di anggap ketinggalan zaman oleh Masyarakat nya,yang kebutuhannya sudah meningkat seiring zaman maka konstitusi perlu di perbaiki agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di zaman tersebut.
Periode perubahan terjadi pada
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: Pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU di sahkan oleh PPKI melalui beberapa proses di karenakan pada saat kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia belum memiliki Undang Undang Dasar.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Karena pada saat itu Belanda mencoba untuk mendirikan negara RIS,maka UUD tersebut yang seharusnya di berlakukan untuk semua masyarakat negara Indonesia di ubah menjadi hanya untuk negara RIS saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959:
Karena bangsa Indonesia sangat mengidam idamkan kesatuan pada saat kemerdekaan, maka negara RIS mulai mengalami penggabungan lagi dengan Republik Indonesia, sehingga di bentuklah panitia untuk membuat RUU yang baru dan kemudian di sahkan.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang:
Penetapan berlakunya kembali Undang Undang Dasar 1945 dengan adanya dekrit presiden 5 juli 1959 (www.mkri.id)
Npm:2251011033
Kelas : PKN B
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan terhadap konstitusi di sebabkan karena sudah di anggap ketinggalan zaman oleh Masyarakat nya,yang kebutuhannya sudah meningkat seiring zaman maka konstitusi perlu di perbaiki agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di zaman tersebut.
Periode perubahan terjadi pada
1.Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949: Pada tanggal 18 Agustus 1945 RUU di sahkan oleh PPKI melalui beberapa proses di karenakan pada saat kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia belum memiliki Undang Undang Dasar.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950: Karena pada saat itu Belanda mencoba untuk mendirikan negara RIS,maka UUD tersebut yang seharusnya di berlakukan untuk semua masyarakat negara Indonesia di ubah menjadi hanya untuk negara RIS saja.
3.Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959:
Karena bangsa Indonesia sangat mengidam idamkan kesatuan pada saat kemerdekaan, maka negara RIS mulai mengalami penggabungan lagi dengan Republik Indonesia, sehingga di bentuklah panitia untuk membuat RUU yang baru dan kemudian di sahkan.
4.Periode 5 Juli 1959 – sekarang:
Penetapan berlakunya kembali Undang Undang Dasar 1945 dengan adanya dekrit presiden 5 juli 1959 (www.mkri.id)