Kiriman dibuat oleh Nur Ishmah Aziizah

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Nur Ishmah Aziizah -
Beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi tersebut antara lain perubahan politik, sosial, dan ekonomi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945
UUD 1945 mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial, di mana presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan legislatif yang besar. Konstitusi ini juga menetapkan beberapa hak asasi manusia, termasuk hak atas pendidikan, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.
2. Konstitusi RIS
Konstitusi RIS mengatur struktur pemerintahan federal, di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
3. UUDS 1950
UUDS 1950 mengatur Indonesia sebagai negara kesatuan dengan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sama seperti UUD 1945. Namun, UUD 1950 memiliki beberapa perbedaan signifikan dengan UUD 1945, seperti pembentukan badan legislatif baru yang disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan pengaturan sistem pemerintahan yang lebih dekat dengan model parlementer. UUDS 1950 juga mengatur hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat, dan memberikan hak suara kepada semua warga negara yang berusia 21 tahun ke atas.
4. UUD 1945 Orde Lama
Di bawah UUD 1945, kekuasaan dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, serta MPR sebagai badan legislatif tertinggi di Indonesia. Pada masa ini, pemerintah Soekarno mengimplementasikan berbagai program nasionalisasi, termasuk nasionalisasi perusahaan asing dan nasionalisasi tanah. Namun, pada akhir periode Orde Lama, pemerintah Soekarno mulai menerapkan kebijakan yang otoriter dan mengabaikan hak asasi manusia, seperti yang tercermin dalam pidato G30S/PKI pada tahun 1965. Akibatnya, pemerintahannya digulingkan dalam kudeta militer pada tahun yang sama, dan Orde Baru kemudian mengambil alih pemerintahan di Indonesia.
5. UUD 1945 Orde Baru
Pada masa Orde Baru, kekuasaan dipegang oleh presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dan MPR menjadi badan legislatif tertinggi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, MPR hanya merupakan alat untuk mengesahkan kebijakan pemerintah dan menegaskan legitimasi Soeharto sebagai pemimpin Indonesia. Selama Orde Baru, pemerintah Soeharto menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi yang disebut "Pembangunan Lima Tahun" yang berfokus pada industrialisasi dan modernisasi ekonomi. Namun, kebijakan ini juga diperkirakan telah memperburuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
6. UUD 1945 Diamandemen
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Berikut adalah periode-periode dan amandemen-amandemen yang terjadi pada UUD 1945:

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Nur Ishmah Aziizah -
Nama: Nur Ishmah aziizah
NPM: 2251011018
Kelas: PKN B

Pertanyaan:
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut?
Jawaban:
Kita dapat mengetahui bahwasannya pemerintahan sebuah negara atau wilayah memiliki kewenangan, struktur, dan fungsi yang telah diatur dalam konstitusi. Banyak pr yang harus kita jalankan untuk membenahi sebuah konsep berbangsa dan bernegara, salah satunya adalah dengan memahami bagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harus sesuai dengan konstitusi.

Pertanyaan:
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai panduan dan pedoman tertulis bagi suatu negara untuk menjalankan suatu sistem pemerintahan dan segala hal yang terkait dengan negara itu sendiri.

Pentingnya konstitusi itu meliputi:
(1) Mengatur struktur peerintahan
(2) Menjamin HAM
(3) Menentukan kewenangan pemerintah
(4) Menentukan hubungan antara pemerintah dan masyarakat

Pertanyaan:
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
(1)Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Puan Maharani sebagai ketua DPR RI. Dia mengesahkan debuah Perppu Cipta Kerja yang di mana di dalam nya masih memiliki problematika baik secara formil maupun materiil. Serta pembentukan UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).

Menurut Violla Reininda, seorang peneliti dari KoDe Inisiatif, tindakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena melanggar Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan semua orang harus patuh pada norma hukum karena Indonesia merupakan negara hukum.

Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan sebuah konstitusi. Kenapa? UU bisa saja mengandung hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK dapat memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

(2) Jika pejabat melakukan pelanggaran yang melanggar hukum, maka ia bisa diadili di pengadilan dan dikenakan hukuman seperti dipenjara, membayar denda atau hukuman lainnya yang diatur dalam undang-undang. Contohnya, jika pejabat melakukan tindakan yang merugikan negara seperti korupsi atau mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, maka dia bisa diproses secara pidana oleh kepolisian atau kejaksaan dan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Nur Ishmah Aziizah -
Nama : Nur ishmah aziizah
Npm : 2251011018
kelas : Pkn B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban :
Hal positif yang saya dapat yaitu dimana sebelum mengambil tindakan maka kita aharus terlebih dahulu mengecek untuk memeberikan langakah selanjutnya apa yang harus di tindak. Selain itu juga kita dapat memberikan edukasi yang terkait untuk memberikan perlindungan serta keselamatan agar dapat menlindungi kesenjangan sosial yang terjadi di era masa pandemi ini berlangsung.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : hal positid yang dapat diambil adalah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut syaa efekt yang terjadi ketika suatu negara tidak memiliki Konstitusi maka Konstitusi ini tidak ada akan terjadinya perpecah belahan dikarnakan , Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya serta Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negara yang ada.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
1.masuknya budaya westernisasi serta memudarnya ideolgi warga negara.
2.hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
3.adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham undang undang dasar 1945.
4.harus memiliki rasa kesadaran yang tinggi dalam kehidupan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan pada negara Indonesia patut di apresiasi dan diamalkan oleh setiap individu. namun, warga negara Indonesia sendiri lah yang membuat konsep tersebut melenceng dari apa yang telah di tetapkan. seharusnya, tiap warga negara harus berpedoman pada UUD 1945.