Posts made by Nur Ishmah Aziizah

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Nur Ishmah Aziizah -
Nama: Nur Ishmah Aziizah
NPM : 2251011018
Kelas: PKN B


1.) Menurut saya hal yang dilakukan walikota surabaya ibu Tri Rismaharani adalah tindakan yang benar, anak-anak golongan SMP janganlah diajak ke sebuah tindakan demo karena mereka belum tentu mengerti apa yang menjadi pokok masalahnya dan apa yang harus didemokan. Takutnya didalam demo tersebut, masa yang berkumpul akan berdesak-desakan sehingga saling injak menginjaki sehingga ditakutkan menimbulkan korban jiwa , apalagi dari golongan anak-anak.

Hal positif yang dapat saya ambil adalah Tindakan memaksakan kehendak ke seseorang yang tidak menghendakinya adalah perbuatan eksploitasi, dan hal ini tentu saja tidak baik untuk dilakukan :) .

2.) Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam mengemukakan pendapat di muka umum kita dapat melakukannya dengan cara berikut:

1. Hindari Beropini yang Menyulut Perpecahan.
2. Mengetahui Isu Secara Detail
3. Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat yang Akan di Sampaikan
4. Menyampaikan dengan Sopan dan Santun

3.) - Kewajiban dasar manusia adalah hal-hal yang harus dan wajib dilakukan seorang manusia, contohnya: beribadah.

- Menurut saya, benar bahwa kewajiban membatasi hak. Kita sebagai manusia harus melaksanakan kewajiban kita terlebih dahulu, setelah kewajiban itu terlaksana baru kita bisa memperoleh sesuatu yang menjadi hak kita. Contohnya: Kita memiliki kewajiban untuk melakukan suatu pekerjaan yang telah diberikan oleh atasan kita, setelah pekerjaan kita selesai baru kita akan mendapatkan hak untuk menerima/meminta gaji kepada atasan kita.
Sebaliknya, jika kita tidak melakukan pekerjaan tersebut, kita tidak mempunyai hak untuk meminta gaji kepada atasan kita.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Nur Ishmah Aziizah -
NAMA : Nur Ishmah Aziizah
NPM : 2251011018
KELAS : PKN B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945
Beberapa perubahan yang terjadi seperti berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.