Kiriman dibuat oleh Anggi nurlia 2211011152

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
Npm : 2211011152
Kelas : A

Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik orde baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya.

Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan diluar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Nama : Anggi Nurlia
NPM : 2211011152
Kelas : Manajemen A

Dari video yang telah saya lihat, dapat saya simpulkan bahwa konstitusi yang ada di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Yang pertama yaitu republik Indonesia yang tanggal 17 Agustus 1945 dan dikonstitusikan pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang kedua republik indo esia serikat, lalu negara kesatuan dan uuds , dan yang terakhir kembali diberlakukan UUD 1945 bersama dekrit presiden 5 Juli 1945.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Anggi nurlia 2211011152 -
Nama : Anggi Nurlia
NPM : 2211011152
Kelas : Manajemen A

1. Komitmen untuk memutus rantai penyebaran covid-19 dengan upaya pssb. Tetapi bagi sebagian khayalak disoroti cenderung otoritif dan dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

2. Negara akan hancur hanpa Konstitusi. Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Adanya sikap intoleran terhadap sesama bangsa Indonesia. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bisaterhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untukmemajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakatinternasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.

4. Tidak membedakan-bedakan suku, ras, agama. Karna masih banyak kita temui adanya sikap intoleran terhadap seseorang. Misalnya mayoritas yang menganggap remeh minoritas sehingga hal tersebut dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.