Posts made by Lalitya Paramartha

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Lalitya Paramartha -
Nama : Lalitya Paramartha
NPM. : 2251011028
Kelas : A

Indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen konstitusi dan perubahan sosial politik yang mengharuskan adaptasi dalam sistem dan prosedur pemerintahan.

Konstitusi Sementara
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekannya pada tanggal 17 Agustus 1945,dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudia mengeluarkan UUD Sementara pada Agustus 1945.

UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949,Indonesia mendeklarasikan kemerdekannya secara internasional dan membentuk negara Kesatuan Indonesia.

Pada tahun 1960-an dan 1970-an ,Indonesia mengalami masa pemerintahan otoriter dan pelanggaran HAM yang meluas.

UUD 1945
Amandemen kedua pda tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan mengatasi beberapa masalah yang muncul .

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Lalitya Paramartha -
Nama : Lalitya Paramartha
NPM : 2251011028
Kelas. : A
1. Hal positif yang bisa saya simpulkan dari artikel yang berjudul "Bagaimana Revisi UU di MK mengancam Konstitusi di Indonesia",adalah bahwasannya revisi tersebut mengancam Konstitusi Indonesia. Seperti mengabaikan persyaratan pengesahan UU yang ketat dan tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk berpartisipasi masyarakat dalam proses revisi UU. adanya diperkuat prinsip -prinsip konstitusional dalam proses revisi UU dan memberikan kesempatan yang lebih luas dan layak bagi masyarakat.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan, konstitusi juga merupakan pedoman yang di perlukan bagi bernegara yang heterogen untuk hidup dalam harmoni. Tanpa adannya konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya sehingga sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka yang panjang.

3. Perilaku pejabat yang tidak mencerminkan sikap konstitusional dapat berupa dengan penyalahgunaan kekuasaan seperti mengubah dan menetapkan UU untuk kepentingan pribadi, menyalahkan konstitusi untuk kepentingan kelompok atau memperkaya diri sendiri (korupsi). Dengan hal tersebut pelaku berhak bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat,diberi hukum secara adil-adilnya.
NAMA : Lalitya Paramartha
NPM. : 2251011028
KELAS : A
Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desain utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam di antara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.