Posts made by Rangga Destri Saputra 2211011155

Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!

Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum di Indonesia. Indonesia merubah konstitusi karena membutuhkan adaptasi baru dalam tata cara berpolitik dan sistem dalam pemerintahan.

Berikut adalah periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat republik Indonesia diproklamasikan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 negara yang baru ini belum mempunyai UUD. Dan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat). Setelah menjadi negara baru Indonesia tetap tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang tetap menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari hal ini adalah Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di dalam Republik Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya konferensi meja bundar yang kemudian melahirkan negara republik Indonesia serikat, sehingga undang-undang yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode Federal dari UUD RIS 1949 tidak berlangsung lama karena sesungguhnya bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan republik Indonesia. Dan bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya undang-undang dasar yang baru dan oleh karena itu maka dibentuklah suatu panitia yang bersama-sama menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan kemudian berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945). Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959 sampai 1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Rangga Destri Saputra 2211011155 -
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Hal positif yang saya dapat dari membaca artikel tersebut adalah adanya kesadaran dari masyarakat terhadap transparansi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU, sehingga banyak masyarakat yang turut andil dalam menolak UU Cipta Kerja karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Yang harus dibenahi adalah cara dari DPR dalam merumuskan UU, diharapkan DPR dapat tetap mematuhi konstitusi Indonesia dalam pembuatan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi adalah hukum tertinggi dalam pemerintahan, jadi dalam hal ini hakikat konstitusi adalah rambu-rambu dalam bernegara. Konstitusi penting bagi suatu negara karna konstitusi sendiri adalah pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan dan menjamin hak asasi manusia supaya pemerintah tidak bertindak semaunya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu korupsi, kolusi, nepotisme, serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Menurut saya, pejabat yang tidak konstitusional layak mendapatkan hukuman yang maksimal, pejabat tersebut dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya setelah ia telah menjalani hukumannya.
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

Indonesia ini pernah menjadi 4 republik, yaitu: 1. Yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945; 2. RIS dengan konstitusi RIS; 3. Negara Kesatuan dengan konstitusi sementara yaitu interim constitution atau UUDS 1950; 4. NKRI dengan konstitusi UUD 1945. Perbedaan dari UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan yang sekarang adalah, UU yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, sedangkan UU yang sekarang ada penjelasan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, dan dalam hal ini masyarakat patuh terhadap aturan dan upaya yang dilakukan. Karena pemerintah juga mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pemerintah dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka adalah menerapkan UU No. 6 Th. 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c" menegaskan: "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”. Dan, diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah beredarnya berita hoax. Namun, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, ini dikarenakan sulitnya mencari orang pertama yang menjadi penyebar berita hoax tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.