Nama: Rangga Destri Saputra
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum di Indonesia. Indonesia merubah konstitusi karena membutuhkan adaptasi baru dalam tata cara berpolitik dan sistem dalam pemerintahan.
Berikut adalah periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat republik Indonesia diproklamasikan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 negara yang baru ini belum mempunyai UUD. Dan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat). Setelah menjadi negara baru Indonesia tetap tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang tetap menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari hal ini adalah Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di dalam Republik Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya konferensi meja bundar yang kemudian melahirkan negara republik Indonesia serikat, sehingga undang-undang yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode Federal dari UUD RIS 1949 tidak berlangsung lama karena sesungguhnya bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan republik Indonesia. Dan bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya undang-undang dasar yang baru dan oleh karena itu maka dibentuklah suatu panitia yang bersama-sama menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan kemudian berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945). Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959 sampai 1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
NPM: 2211011155
Kelas: Manajemen A
Mengapa bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode-periode perubahan tersebut!
Bangsa Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang disebabkan karena adanya faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum di Indonesia. Indonesia merubah konstitusi karena membutuhkan adaptasi baru dalam tata cara berpolitik dan sistem dalam pemerintahan.
Berikut adalah periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945). Saat republik Indonesia diproklamasikan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 negara yang baru ini belum mempunyai UUD. Dan pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 rancangan undang-undang disahkan oleh PPKI sebagai undang-undang dasar republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat). Setelah menjadi negara baru Indonesia tetap tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang tetap menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari hal ini adalah Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara di dalam Republik Indonesia. Dan ini mengakibatkan diadakannya konferensi meja bundar yang kemudian melahirkan negara republik Indonesia serikat, sehingga undang-undang yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950). Periode Federal dari UUD RIS 1949 tidak berlangsung lama karena sesungguhnya bangsa Indonesia menghendaki sifat kesatuan, maka negara RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan republik Indonesia. Dan bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya undang-undang dasar yang baru dan oleh karena itu maka dibentuklah suatu panitia yang bersama-sama menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh dewan perwakilan rakyat dan senat republik Indonesia serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan kemudian berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 - sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945). Dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali UUD 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959 sampai 1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPRS orde lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan undang-undang dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776