གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ DEBI MARSELA

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

DEBI MARSELA གིས-
Nama : DEBI MARSELA
NPM : 2211011168

1. Saya setuju dengan pendapat bu Risma yang menyatakan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan bahan eksploitasi dalam aksi demo. Sebab, sebagaian besar anak-anak juga masih belum mengerti apa alasan utama mereka melakukan aksi demo, serta ada pula Undang-Undang yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
Hal positif yang dapat diambil adalah seorang walikota yang memikirkan dan memperhatikan masyarakatnya dengan baik.

2. Pendapat yang disampaikan harus relevan dengan topik yang didiskusikan. Pendapat yang disampaikan harus logis atau masuk akal. Tidak menyinggung atau mengejek orang lain ketika mengemukakan pendapat. Harus menggunakan bahasa yang baik dan benar ketika menyampaikan pendapat.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Hal ini supaya setiap warga negara tidak lepas kendali atas hak asasi yang dimilikinya dengan tetap menghormati hak asasi milik orang lain.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

DEBI MARSELA གིས-
Nama : Debi Marsela
NPM : 2211011168
Kelas : A
Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan dikonstitusikan tanggal 18 Agustus 1945, kedua Republik Indonesia Serikat, ketiga menjadi negara kesatuan dan UUDS, dan yang terakhir kembali diberlakukannya UUD 1945 bersamaan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan disertai penjelasan berupa lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

DEBI MARSELA གིས-
Nama: Debi Marsela
NPM: 2211011168
Kelas: A

1. Pemerintah telah melakukan beberapa upaya pencegahan dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, dan dalam hal ini masyarakat patuh terhadap aturan dan upaya yang dilakukan. Karena pemerintah juga mengamalkan amanat konstitusi negara dalam prolognya "melindungi segenap bangsa Indonesia".
Ada, pemerintah dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai HAM, dalih mereka adalah menerapkan UU No. 6 Th. 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam "Bagian menimbang huruf c" menegaskan: "Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”. Dan, diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

2. Maka tatanan negara dapat hancur, hal ini disebabkan karena tidak ada aturan yang mengatur masyarakat negara tersebut. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena kita hidup dalam aturan, dan kita akan dapat hukuman jika melanggar aturan tersebut.

3. Salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara adalah beredarnya berita hoax. Namun, pasal-pasal dalam UUD 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, ini dikarenakan sulitnya mencari orang pertama yang menjadi penyebar berita hoax tersebut.

4. Konsep tersebut sangat baik, karena kita terdiri dari banyak suku, ras, dan agama, perlunya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya kita tidak saling terpecahkan belah.
Ada, masih banyaknya masyarakat yang menjadi penyebab terpecahbelahnya bangsa kita perlu ditindaklanjuti.