Kiriman dibuat oleh Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047

Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa Sejarah Perkembangan Konstitusi di Indonesia telah mengalami 4 perubahan konstitusi antara lain :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1949-17 Agustus 1950)
4. UUD 1945 beserta penjelasannya (5 Juli 1959-Sekarang)
Konstitusi juga memiliki tanggung jawab khusus untuk menentu serta membatasi kekuasaan negara, sekaligus menjamin dan melindungi hak sipil dan HAM. Pendekatan yang digunakan dalam konstitusi ini adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Perkembangan konstitusi yang terjadi hingga saat ini menandakan bahwa terjadinya perubahan sistem pemerintahan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah bahwa sikap pemerintah yang cepat tanggap dalam menghadapi COVID-19 dan sikap masyarakat yang patuh dengan arahan pemerintah. Tetapi terdapat konstitusi yang dilanggar, yakni UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang menegaskan bahwa menegaskan bahwa Indonesia berkomitmen terhadap kesehatan masyarakat dan juga Indonesia harus menghormati martabat dan hak asasi manusia. Hal ini disebabkan oleh cara penerapan yang kurang baik yang dilakukan oleh peerintah, sehingga menyebabkan aparat keamanan cendung bersifat intimidatif dan tidak sesuai dengan HAM.

2. Yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi adalah suatu negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena pada dasarnya konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka akan sulit menemukan peraturan yang mengatur tentang HAM dan tujuan yang diharapkan masyarakat tidak akan pernah tercapai.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah kekerasaan di lingkungan keluarga dan sekolah. Akhir-akhir ini marak terjadinya kekerasan yang dilakukan kepada anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah. Bahkan tidak jarang terdengar bahwa berita kekerasan tersebut selalu menelan korban jiwa. Kekerasan juga sering terjadi di lingkungan sekolah, berupa pelecehan dan kekerasan seksual, yang menimpa murid perempuan hampir setiap harinya. UUD NRI 1945 sudah mampu menjadi pedoman dalam mengatasi masalah tersebut, dikarenakan UUD tersebut merupakan konstitusi negara sehingga patut dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Tetapi tidak hanya berpedoman dengan UUD itu saja, harus juga disertai dengan aksi-aksi serta pencegahan agar hal-hal tersebut dapat dimusnahkan dan kehidupan anak-anak menjadi lebih terjamin. Karena masyarakat Indonesia cenderung merupakan masyarakat yang “bandel”, sehingga perlu aksi tegas untuk melindungi anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.

4. Ya, ada banyak yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa. Karena pada nyatanya, aksi masyarakat dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan cenderung berkurang dan menyimpang dari yang diharapkan. Masih banyak ketidakdilan, perpecahan, serta perseteruan yang dapat memecah belah bangsa. Oleh sebab itu perlu ditingkatkan kesadaran untuk tetap menjujung tinggi persatuan dan kesatuan sebagai tanda bentuk cinta tanah air.