Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi yang pernah ada terdapat beberapa kekurangan dan dirasa sudah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan dasar negara yang ada, sehingga harus dilakukan perubahan atau pembaharuan.
Periode perubahan konstitusi Indonesia :
1. Penetapan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada saat Proklamasi Kemerekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Sehingga pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai UUD NRI setelah mengalami beberapa proses.
2. Penetapan konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Belanda mencoba kembali untuk merebut kekuasaan Indonesia, dengan cara mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya Aagresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dan mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat.
3. Penetapan UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI serta diikuti UUD yang baru, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 kembali digunakan. Perubahan lembaga legiislatif seperti MPRS juga dilakukan, hal itu dikarenakan MPRS dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)
Mohon maaf Pak, saya upload ulang post testnya, karena yang pertama tadi kelasnya salah. Terrima kasih Pak.