གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 གིས-
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah semakin meningkatnya pemahaman mengenai pemeliharan konstitusi dan keutuhan system keadilan yang ada, serta kesadaran terhadap transparasi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dalam perumusan UU harus selalu diikuti dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi di Indonesia, sehingga memicu terciptanya keadilan tanpa adanya tekanan politik, dan dapat menciptakan UU yang mengutamakan rakyat.

2. Konstitusi merupakan aturan yang diciptakan dalam menjalankan suatu negara. Aturan tersebut mengandung norma-norma mengenai kehidupan bernegara, sehingga konstitusi menjadi rambu-rambu dalam masyarakat daam menjalin kehidupan bermasyarakat. Konstitusi tersebut juga diuat untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan bernegara dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Suatu konstitusi penting dan diperlukan oleh suatu negara agar masyarakat memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat memberi batasan terhadap masyarakat dalam bertindak maupun berperilaku, dan penyelewengan atau tindakan yang jauh dari konstitusi dapat dihindari maupun diatasi.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, salah satunya yang marak terjadi adalah ketidakadilan berupa korupsi dan nepotisme, yang selalu merugikan dan mengancam ketentraman rakyat. Menurut saya, layak untuk mendapatkan hukuman maksimal. Karena, ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kesalahan yang sama masih akan terus diulangi, karena jabatan yang dimiliki mereka membuat mereka merasa berkuasa didalam pemerintahan.

Mohon maaf Pak, saya upload ulang pre-testnya, karena yang pertama tadi kelasnya salah. Terima kasih Pak.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 གིས-
1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah semakin meningkatnya pemahaman mengenai pemeliharan konstitusi dan keutuhan system keadilan yang ada, serta kesadaran terhadap transparasi dan partisipasi publik terhadap pembuatan UU. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah dalam perumusan UU harus selalu diikuti dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh konstitusi di Indonesia, sehingga memicu terciptanya keadilan tanpa adanya tekanan politik, dan dapat menciptakan UU yang mengutamakan rakyat.

2. Konstitusi merupakan aturan yang diciptakan dalam menjalankan suatu negara. Aturan tersebut mengandung norma-norma mengenai kehidupan bernegara, sehingga konstitusi menjadi rambu-rambu dalam masyarakat daam menjalin kehidupan bermasyarakat. Konstitusi tersebut juga diuat untuk menciptakan ketentraman dalam kehidupan bernegara dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Suatu konstitusi penting dan diperlukan oleh suatu negara agar masyarakat memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga dapat memberi batasan terhadap masyarakat dalam bertindak maupun berperilaku, dan penyelewengan atau tindakan yang jauh dari konstitusi dapat dihindari maupun diatasi.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional, salah satunya yang marak terjadi adalah ketidakadilan berupa korupsi dan nepotisme, yang selalu merugikan dan mengancam ketentraman rakyat. Menurut saya, layak untuk mendapatkan hukuman maksimal. Karena, ketika diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, kesalahan yang sama masih akan terus diulangi, karena jabatan yang dimiliki mereka membuat mereka merasa berkuasa didalam pemerintahan.
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

Mohon maaf Pak, absennya saya ulang, soalnya yang pertama tadi kelasnya salah, pak. Terima kasih

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 གིས-
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal. Penjajahan Jepang membuat konstitusi tidak berjalan secara efektif, dikarenakan kondisi Indonesia sendiri yang belum aman dan stabil, dan masih berada dibawah naungan Jepang. Pengesahan UUD diwaktu yang kurang tepat ini mengakibatkan perlunya dilakukan amandemen ulang, agar sesuai dengan yang diharapkan bangsa. Perubahan konstitusi di Indonesia juga disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang, berpengaruh pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Faktor internal dipengaruhi oleh berbagai desakan dalam menjalankan system ketatanegaraan, tetapi hal itu juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, yakni perubahan RIS kembali ke NKRI. Untuk mengelabui Belanda, maka UUD yang dipergunakanpun adalah UUDS 1950. Perubahan konstitusi itu juga memengaruhi perubahan system ketatanegaraan Indonesia. Sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Desakan Belanda yang begitu kuat memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis untuk mengelabui Belanda, dengan menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Dhia Puspita Citra Dewi _2251011047 གིས-
Nama : Dhia Puspita Citra Dewi
NPM : 2251011047
Kelas : Manajemen B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena konstitusi yang pernah ada terdapat beberapa kekurangan dan dirasa sudah tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat dan tidak sesuai dengan dasar negara yang ada, sehingga harus dilakukan perubahan atau pembaharuan.

Periode perubahan konstitusi Indonesia :
1. Penetapan UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Pada saat Proklamasi Kemerekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki undang-undang dasar. Sehingga pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan RUU sebagai UUD NRI setelah mengalami beberapa proses.

2. Penetapan konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Belanda mencoba kembali untuk merebut kekuasaan Indonesia, dengan cara mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Hal tersebut menyebabkan terjadinya Aagresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948, dan mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat.

3. Penetapan UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali NKRI serta diikuti UUD yang baru, yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Penetapan berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)
Dengan adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 kembali digunakan. Perubahan lembaga legiislatif seperti MPRS juga dilakukan, hal itu dikarenakan MPRS dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Referensi : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform).