གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ahmad Farid Al Hakim _2251011055

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 གིས-
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

Menurut analisis saya Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia

1.Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) (1949): Setelah Indonesia merdeka dari Belanda pada tahun 1945, negara ini berubah menjadi negara federal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip dasar negara federal dan memberikan kekuasaan yang besar kepada daerah dalam mengatur urusan dalam negeri. Namun, karena berbagai kendala, RIS akhirnya bubar pada tahun 1950 dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
2. UUDS 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949, Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan secara internasional dan membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). UUDS 1950 menjadi konstitusi yang mengatur NKRI sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan mengatur sistem pemerintahan serta hak-hak warga negara.
3.Konstitusi UUD 1945 (1966): Setelah jatuhnya rezim Soekarno dan dilantiknya Soeharto sebagai presiden pada tahun 1967, Indonesia kembali mengadopsi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Perubahan penting dalam konstitusi ini adalah pengembalian kekuasaan kepada parlemen dan ditegaskannya prinsip kebhinekaan.
4.Periode 1966-1998: Konstitusi UUD 1945 dengan Penambahan Amandemen
Pada periode ini, Indonesia mengalami masa Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dengan penambahan amandemen, yang memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden dan mengurangi hak-hak sipil dan politik. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh pesat selama periode ini.

Hingga saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. UUD 1945 hasil amandemen menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS 1950 dan menjadi konstitusi yang berlaku hingga saat ini.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 གིས-
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan adanya perubahan sosial dan politik dalam sejarah perjuangan Indonesia yang membutuhkan adanya adaptasi dalam tata cara berpolitik dan sistem pemerintahan. Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:
Periode 1945-1949: Konstitusi RIS
Pada periode ini, Indonesia masih dalam keadaan darurat perang dan masih dalam masa penjajahan. Konstitusi yang dibuat adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mengatur tentang tatanan negara federal. Namun, konstitusi ini tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Periode 1950-1959: Konstitusi UUDS 1950
Pada periode ini, Indonesia sudah merdeka dan memutuskan untuk mengadopsi sistem demokrasi parlementer. Konstitusi yang dibuat adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Namun, konstitusi ini juga tidak berhasil menciptakan stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia.
Periode Konstitusi UUD 1945 (1959-1965)
Pada tahun 1959, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945, yang diubah sedikit dalam hal kelembagaan dan hak asasi manusia. Konstitusi ini berlaku pada periode 1959-1965 dan melahirkan Orde Baru di Indonesia.
Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.
Periode Konstitusi UUD 1945 (1998-sekarang)
Setelah terjadi reformasi politik pada tahun 1998, Indonesia kembali mengadopsi Konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan untuk memperkuat sistem demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi ini masih berlaku hingga saat ini.
Meskipun demikian, konstitusi merupakan landasan hukum yang sangat penting bagi keberlangsungan negara dan demokrasi, sehingga perlu dipelihara dan diperbaharui secara proporsional dan berkelanjutan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Ahmad Farid Al Hakim _2251011055 གིས-
Nama : Ahmad Farid Al Hakim
Npm : 2251011055
Kls : A

1.Berusaha mempelajari isi konstitusi, Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing, Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi, Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum, Menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi kepada generasi muda dan Melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang melanggar.

2. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah penyalahgunaan wewenang, korupsi, nepotisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut saya, pejabat yang melakukan tindakan tidak konstitusional harusnya mendapat hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tetap menjalani proses hukum yang adil dan proporsional. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
A. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara
B. Melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
C. Memperkaya diri atau kelompok dengan cara korupsi dan sebagainya.