Posts made by Andre Setiawan

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Andre Setiawan -
Nama : Andre Setiawan
Npm : 2211011166
Kelas : Manajemen A


1. Menurut saya terkait Menteri Sosial Risma dalam pernyataannya yang mengatakan jangan ikut sertakan anak-anak untuk demo karena termasuk eksploitasi, mungkin bermaksud untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dan bahaya yang mungkin terjadi selama aksi demo. Anak-anak adalah kelompok yang rentan dan mudah terpengaruh, sehingga melibatkan mereka dalam aksi demonstrasi yang berpotensi mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka mungkin tidaklah bijaksana.

Namun, di sisi lain, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat juga termasuk hak yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, sebagai negara yang demokratis, Indonesia perlu mencari cara yang tepat untuk melindungi hak anak-anak dan sekaligus memastikan bahwa hak-hak demokrasi juga dijaga dengan baik.

Sebagai kesimpulan, dalam melindungi hak anak-anak dan memastikan bahwa hak-hak demokrasi juga dijaga dengan baik, pihak-pihak terkait perlu bekerja sama dan menemukan solusi yang tepat sehingga hak-hak yang dilindungi oleh konstitusi dapat dijalankan tanpa mengancam keselamatan dan kesejahteraan anak-anak.


2. Menurut saya ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, di antaranya:

A. Memastikan bahwa penyampaian aspirasi atau pendapat dilakukan dengan cara yang aman dan damai, tanpa menimbulkan kerusuhan atau kekerasan.
B. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak keamanan dan pihak berwenang terkait untuk memastikan bahwa penyampaian aspirasi atau pendapat dapat dilakukan dengan aman dan terkontrol.
C. Menjaga kesadaran dan etika dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi, termasuk membatasi penggunaan bahasa atau tindakan yang dapat merugikan orang lain atau menimbulkan ketidaknyamanan.
D.  Menghindari penggunaan kekerasan atau intimidasi dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi.
E. Menyelesaikan konflik atau perbedaan pendapat melalui dialog dan negosiasi yang damai dan konstruktif.
F. Menghindari penggunaan media sosial yang dapat menimbulkan isu atau tindakan yang merugikan orang lain atau kelompok tertentu.

Dalam rangka untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, maka penting untuk mengedepankan kesadaran dan etika dalam berpendapat serta memastikan bahwa segala bentuk tindakan yang dilakukan tidak merugikan orang lain atau kelompok tertentu. Selain itu, pihak-pihak terkait perlu bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik untuk memastikan bahwa penyampaian pendapat atau aspirasi dilakukan dengan cara yang aman dan terkontrol.


3. Menurut saya kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral dan etis yang harus dipenuhi oleh setiap individu tanpa terkecuali. Kewajiban dasar manusia mencakup hal-hal seperti menghormati hak asasi manusia, memperjuangkan perdamaian dan keadilan, membantu orang yang membutuhkan, dan menjaga lingkungan hidup. Kewajiban dasar manusia juga mencakup kewajiban-kewajiban sosial, seperti membayar pajak, mematuhi undang-undang, dan berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Kewajiban dasar manusia dapat diartikan sebagai tanggung jawab yang harus dilakukan oleh setiap individu sebagai bagian dari masyarakat dan sebagai anggota keluarga manusia. Kewajiban dasar manusia sejalan dengan hak asasi manusia, yang juga diakui sebagai hak yang fundamental bagi setiap individu.

Namun, kewajiban dasar manusia tidak secara otomatis membuat hak-hak asasi manusia dibatasi. Sebaliknya, hak asasi manusia dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional, dan setiap individu harus menghormati dan memelihara hak asasi manusia orang lain. Dalam kehidupan sosial, kewajiban dasar manusia dan hak asasi manusia saling melengkapi dan mendukung satu sama lain.

Dalam konteks hak asasi manusia, hak-hak tersebut melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan diskriminasi, serta memberikan kebebasan dan kesempatan bagi individu untuk mengembangkan potensi mereka secara penuh. Hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yang dilaksanakan dengan tepat dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Andre Setiawan -
Nama : Andre Setiawan
Npm : 2211011166
Kelas : Manajemen A

Menurut laman yang saya baca bahwa perubahan konstitusi itu disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan konstitusi tersebut antara lain perkembangan sosial-politik dan ekonomi, perubahan kekuasaan, dan tuntutan masyarakat.

Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949). --- Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, terbentuklah Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memberikan kebebasan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, konstitusi ini kurang berhasil dalam menjaga kesatuan nasional dan menimbulkan konflik antar daerah.
2. Konstitusi UUDS 1950.---- Setelah pembubaran RIS, Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan yang sentralistik dan membentuk konstitusi baru, yaitu UUDS 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan sentral yang kuat. Namun, sistem pemerintahan ini kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar daerah dan menimbulkan ketegangan di antara etnis yang berbeda.
3. Konstitusi UUD 1945 (1959) - Pada periode awal Orde Baru pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali diubah dan diadopsi kembali UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menegaskan kembali Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
4. Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.

Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan dinamika dan perubahan tata pemerintahan, kebutuhan masyarakat, dan politik nasional yang selalu berubah. Perubahan konstitusi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang demokratis terus berupaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

>Sumber Refrensi
-Budiardjo, mariam. Dasar-dasar Ilmu Politik,. Jakarta, Gramedia, 2008.
-https://www.mkri.id/

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Andre Setiawan -
Nama : Andre Setiawan
Npm : 2211011166
Kelas : Manajemen A

            Menurut laman yang saya baca bahwa  perubahan konstitusi itu disebabkan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Beberapa faktor yang menjadi penyebab perubahan konstitusi tersebut antara lain perkembangan sosial-politik dan ekonomi, perubahan kekuasaan, dan tuntutan masyarakat.

          Berikut adalah periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Konstitusi RIS (1949). --- Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, terbentuklah Negara Indonesia Timur (NIT) dan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah serta memberikan kebebasan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri. Namun, konstitusi ini kurang berhasil dalam menjaga kesatuan nasional dan menimbulkan konflik antar daerah.
2. Konstitusi UUDS 1950.---- Setelah pembubaran RIS, Indonesia memutuskan untuk menganut sistem pemerintahan yang sentralistik dan membentuk konstitusi baru, yaitu UUDS 1950. Konstitusi ini menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan dengan pemerintahan sentral yang kuat. Namun, sistem pemerintahan ini kurang berhasil dalam mengatasi konflik antar daerah dan menimbulkan ketegangan di antara etnis yang berbeda.
3. Konstitusi UUD 1945 (1959) - Pada periode awal Orde Baru pada tahun 1959, konstitusi Indonesia kembali diubah dan diadopsi kembali UUD 1945. Perubahan ini dilakukan untuk menegaskan kembali Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum dan menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
4. Perubahan UUD 1945 (1999) - Pada era reformasi tahun 1998, UUD 1945 kembali diubah untuk mengakomodasi perubahan tata pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan konstitusi ini menegaskan kembali prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat serta menegaskan kembali kedaulatan rakyat sebagai prinsip dasar negara.

           Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia menunjukkan dinamika dan perubahan tata pemerintahan, kebutuhan masyarakat, dan politik nasional yang selalu berubah. Perubahan konstitusi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang demokratis terus berupaya untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

>Sumber Refrensi 
-Budiardjo, mariam. Dasar-dasar Ilmu Politik,. Jakarta, Gramedia, 2008.


Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Andre Setiawan -
1. Dari hasil analisi artikel yang telah saya baca, ada beberapa hal positif atau hal pro yang mendukung UU Cipta Kerja karena diyakini dapat meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan membuka pintu bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di Indonesia. Namun, ada juga kelompok yang menentang UU Cipta Kerja karena mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut mengurangi hak-hak pekerja dan melanggar hak asasi manusia.
Dalam artikel-artikel yang membahas UU Cipta Kerja, sering disebutkan bahwa undang-undang tersebut dianggap mengancam konstitusi karena beberapa pasalnya dianggap bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Misalnya, Pasal 170 UU Cipta Kerja menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah minimum, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas penghasilan yang adil dan layak.
Dalam konsep berbangsa dan bernegara, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, undang-undang dan peraturan yang dibuat harus sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip tersebut. Dalam hal UU Cipta Kerja, jika terdapat pasal-pasal yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan upaya untuk memperbaiki atau mengoreksinya agar sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan konsep berbangsa dan bernegara yang dianut di Indonesia.
Dalam hal ini, tugas pemerintah dan lembaga terkait adalah untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat selalu menghormati hak asasi manusia, prinsip demokrasi, dan keadilan sosial serta sesuai dengan konstitusi. Jika ada peraturan atau undang-undang yang dianggap melanggar konstitusi, maka harus dilakukan koreksi dan perbaikan untuk memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di masa depan.


2. Konstitusi adalah seperangkat aturan fundamental yang mengatur tata cara penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi menetapkan prinsip-prinsip dasar, hak-hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme untuk mengambil keputusan dan menyelesaikan konflik. Konstitusi biasanya memiliki tingkat keabsahan tertinggi di dalam sistem hukum suatu negara, dan keputusan atau tindakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi dianggap tidak sah. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara sangatlah besar, karena konstitusi membentuk dasar dari sistem hukum dan tata pemerintahan suatu negara. Konstitusi memberikan kepastian hukum dan menjamin hak asasi manusia dan kebebasan individu. Konstitusi juga membatasi kekuasaan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara. Dalam hal ini, konstitusi menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak warga negara dan menjamin keadilan. Indonesia sebagai negara demokratis memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 sebagai konstitusinya. UUD NRI 1945 memuat prinsip-prinsip dasar negara, hak dan kewajiban warga negara, struktur pemerintahan, dan mekanisme pengambilan keputusan. UUD NRI 1945 juga menetapkan kedaulatan rakyat, persamaan di depan hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat sebagai prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh negara.


3. Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:
A. Melanggar hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga negara
B. Melanggar prinsip persamaan di depan hukum dan mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
C. Memperkaya diri atau kelompok dengan cara korupsi dan sebagainya.
Pejabat negara yang melakukan perilaku yang tidak konstitusional seharusnya diberikan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, juga perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani hukuman dengan selayaknya agar dapat memperbaiki kehidupannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan. Penting juga untuk melakukan perbaikan sistem dan memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang melanggar konstitusi.Melakukan tindakan diskriminatif terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama, ras, atau jenis kelamin. Memperlemah institusi negara atau sistem demokrasi dengan cara menyalahgunakan wewenang atau tindakan represif terhadap oposisi