Lintang Nur Rohmah
2211011162
A
Perbedaan mendasar versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 dengan versi yang berlaku sekarang, Indonesia sudah pernah mengalami perubahan sebanyak 4 kali yaitu
1. Proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang diresmikan 18 Agustus 1945 (Belum ada penjelasan detail)
2. Reppublik Indonesia Serikat
3. Negara Kesatuan dengan UUD semetara (UUDS 1950)
4. Pada perubahan keempat ini, saat UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi, dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan beberapa perubahan.
Pada tahun 1959 diterbitkan DEKTRIT presiden yang dimana menjelaskan mengenai penjelasan UUD 1945 sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara UUD pada 18 Agustus 1945 sebelum ditambahkan penjelasan, dengan 5 Juli 1959 yaitu pada lampiran.
Pada era reformasi ini, yang dijadikan sebagai pedoman adalah naskah UUD 1945 versi pada tanggal 5 Juli 1959 yang ditambahkan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Sehingga untuk mempermudah membaca dan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan catatan kaki. Mekanisme perubahan tersebut ditentukan bersifat ‘inkremental’ melalui naskah addendum yang dilampirkan pada naskah asli.
2211011162
A
Perbedaan mendasar versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 dengan versi yang berlaku sekarang, Indonesia sudah pernah mengalami perubahan sebanyak 4 kali yaitu
1. Proklamasi 17 agustus dengan konstitusi yang diresmikan 18 Agustus 1945 (Belum ada penjelasan detail)
2. Reppublik Indonesia Serikat
3. Negara Kesatuan dengan UUD semetara (UUDS 1950)
4. Pada perubahan keempat ini, saat UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi, dan konstituante dibubarkan lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan beberapa perubahan.
Pada tahun 1959 diterbitkan DEKTRIT presiden yang dimana menjelaskan mengenai penjelasan UUD 1945 sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara UUD pada 18 Agustus 1945 sebelum ditambahkan penjelasan, dengan 5 Juli 1959 yaitu pada lampiran.
Pada era reformasi ini, yang dijadikan sebagai pedoman adalah naskah UUD 1945 versi pada tanggal 5 Juli 1959 yang ditambahkan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Sehingga untuk mempermudah membaca dan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan catatan kaki. Mekanisme perubahan tersebut ditentukan bersifat ‘inkremental’ melalui naskah addendum yang dilampirkan pada naskah asli.