Nama : Annisa Rizki Waya
NPM : 2218011013
Analisis Jurnal
Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : Juni 2020
ISSN : 2655-7169
Amandemen atau perubahan peraturan atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya dan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial sehingga perlu ditinjau, apakah perubahan tersebut dapat menggeser nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai yang menjadi tolok ukur untuk memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui Hakekat isi Pancasila
1. Hakekat Tuhan
2. Hakekat manusia
3. Hakekat satu, kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam di dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Media massa merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa menjadi perantara bagi pers dalam menyiarkan berita dengan beberapa bentuk dan berfungsi untuk menyalurkan pikiran dan aspirasi masyarakat. Jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Jurnalistik telah menjadi media edukasi kepada pelajar dan masyarakat umum. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pers atau media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media masa dapat mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang pengetahuan, keyakinan dan perilaku masyarakat dalam memahami hukum dan penyimpangan dalam hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Berdasarkan jurnal ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan mengenai media massa selalu berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Dalam sistem sosial, media massa memiliki efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial dapat dilakukan dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial di mana media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
NPM : 2218011013
Analisis Jurnal
Judul : Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia, Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1
Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : Juni 2020
ISSN : 2655-7169
Amandemen atau perubahan peraturan atas dampak perubahan teknologi, ilmu pengetahuan, ekonomi, dan lain sebagainya dan yang sudah tidak sesuai perkembangan juga merupakan contoh terjadinya perubahan sosial sehingga perlu ditinjau, apakah perubahan tersebut dapat menggeser nilai-nilai Pancasila.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai yang menjadi tolok ukur untuk memutuskan apakah sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui Hakekat isi Pancasila
1. Hakekat Tuhan
2. Hakekat manusia
3. Hakekat satu, kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah sejak dahulu tertanam di dalam masyarakat Indonesia yang berpadu dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan agama. Dengan memahami serta menerapkan dasar nilai-nilai tersebut, maka segala kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, maupun perorangan di Indonesia dapat dikatakan beretika Pancasila.
Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Media massa merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas sehingga pesan informasi yang sama itu dapat diterima secara serentak dan sesaat. Media massa merupakan bagian dari pers, di mana media massa menjadi perantara bagi pers dalam menyiarkan berita dengan beberapa bentuk dan berfungsi untuk menyalurkan pikiran dan aspirasi masyarakat. Jurnalistik merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehari-hari. Jurnalistik telah menjadi media edukasi kepada pelajar dan masyarakat umum. Pemanfaatan media massa artinya penggunaan berbagai bentuk media massa, di antaranya adalah media cetak, media penyiaran, dan media elektronik.
2. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Pers atau media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Media masa dapat mempengaruhi pandangan-pandangan masyarakat tentang pengetahuan, keyakinan dan perilaku masyarakat dalam memahami hukum dan penyimpangan dalam hukum. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain :
a. Melibatkan tokoh atau orang terkenal
b. Berkaitan dengan skandal hukum
c. Pertama kali terjadi
d. Memiliki problem hukum
e. Proses pembuatan undang-undang
f. Melihat penerapan undang-undang baru
g. Perselisihan antara lembaga hukum
h. Pemilihan petinggi hukum
i. Kisah-kisah pencari keadilan
j. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum
Berdasarkan jurnal ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan mengenai media massa selalu berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang. Dalam sistem sosial, media massa memiliki efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial dapat dilakukan dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial di mana media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.