Fatihah Nur Alifa
2258011019
PSPD 2022
Analisis Jurnal
URGENSI PENEGASAN PANCASILA
SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-kerangka berpikir, pola acuan
berpikir atau jelasnya sebagai sistem nilai
yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus arah/tujuan
bagi yang menyandangnya sehingga
Pancasila menjadi kaidah penuntun
dalam pembangunan hukum nasional. Oleh sebab itu, setiap ilmu pengetahuan dan
teknologi (IPTEK) yang dikembangkan di
Indonesia haruslah tidak bertentangan
dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Perkembangan IPTEK harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan dan rambu normatif bagi pengembangannya. Setiap
pengembangan iptek harus berakar dari
budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu (mempribumikan
ilmu). Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengimplementasikan
ilmu pengetahuan, yang
mempertimbangkan rasional, antara
akal, rasa dan kehendak, Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab memberikan dasar moralitas bagi
manusia dalam mengembangkan
IPTEK, Sila Persatuan Indonesia memberikan
rasa kesadaran akan nasionalisme dari
bangsa Indonesia sehingga dapat terjalinnya rasa
terpelihara, persaudaraan dan
persahabatan karena faktor IPTEK, Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan/Perwakilan bermaksud bahwa setiap
warga negara mempunyai kewajiban
dalam pengembangan IPTEK dengan
menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dalam bersikap
serta terbuka untuk mendapatkan
masukan, kritik dan saran yang membangun, serta Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia mewajibkan masyarakat Indonesia
menjaga keseimbangan keadilan
dalam kehidupan manusia,
keseimbangan keadilan antar dirinya
sendiri, manusia dengan Tuhannya,
manusia dengan
masyarakat bangsa dan negara serta
lingkungan dimana manusia itu berada.
IPTEK
harus menghormati keyakinan religius
masyarakat, karena bisa jadi
pengembangan iptek tidak sesuai dengan
keyakinan religiusnya, tetapi hal tersebut
tidak usah dipertentangkannya karena keduanya mempunyai logika sendiri. IPTEK ditujukan bagi
pengembangan kemanusiaan dan dituntut
oleh nilai etis yang berdasarkan
kemanusiaan serta menghomogenisasikan budaya
sehingga dapat mempersatukan
masyarakat dan memperkokoh
pembangunan dan identitas nasional. Penguasaan IPTEK harus
merata kesemua lapisan masyarakat
karena pendidikan adalah tuntutan
masyarakat sehingga kesenjangan penguasaan IPTEK harus
dipersempit terus menerus. Perkembangan IPTEK harus menghormati martabat manusia, meningkatkan kualitas hidup, membantu pemekaran komunitas
manusia, terbuka dan memberi dampak bagi masyarakat, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih adil.
Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK di
Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan IPTEK melalui pendidikan. Sumber historis lain dapat ditelusuri
dalam berbagai diskusi dan seminar
dikalangan intelektual di Indonesia salah
satunya adalah perguruan tinggi. Pancasila berperan besar dalam pengembangan IPTEK sebagai pagar pembatas agar hal tersebut tidak keluar dalri nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.