Nama : Desta Bulan Cahyarani
NPM : 2218011023
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Media massa merupakan alat yang digunakan pers untuk menyiarkan informasi atau berita dalam berbagai bentuk. Masyarakat mempergunakan media massa untuk memperoleh informasi yang dibagikan tersebut. Oemar seno adji menjelaskan bahwa media massa dapat menyampaikan pikiran baik melalui tulisan maupun lisan. Di era globalisasi ini, terdapat berbagai media massa yang digunakan masyarakat untuk menerima berita sehingga audiensnya sangat luas dan masif. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat diketahui bahwa fungsi media massa adalah untuk hiburan, media informasi, pendidikan, dan juga kontrol sosial.
Media massa menurut penulis memang terbukti mampu berfungsi sebagai kontrol sosial. Hal ini terlihat dalam penggunaan media massa untuk menginformasikan mengenai masalah korupsi. Dalam hal ini, media massa digunakan untuk menyampaikan berbagai kasus aktual mengenai korupsi. Kemudian juga secara aktual menginformasikan mengenai pengungkapan kasus korupsi. Juga penegakan kasus korupsi mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan oleh penegak hukum mengenai korupsi. Hal ini akan mendorong penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif, karena masyarakat turut serta melakukan kontrol sosial terhadap kasus korupsi yang diberitakan di media sosial tersebut. Masyarakat senantiasa melakukan kontrol sosial karena mengikuti penegakan hukum korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Terdapat berbagai berita mengenai penegakan hukum yang umumnya diinformasikan melalui media massa. Berbagai berita tersebut diklasifikasikan, yang antara lain: berita mengenai tokoh yang terkenal, skandal hukum, kasus baru yang pertama terjadi, penyusunan undang-undang, pelaksanaan undang-undang baru, sengketa antar lembaga negara, pemilihan jabatan tinggi di bidang hukum, kasus mengenai pencari keadilan, dan mengenai kinerja dari instansi hukum.
Pemberitaan mengenai hukum tentu saja mendorong kontrol sosial masyarakat di bidang hukum. Akan tetapi, mengutip pendapat dari Satjipto Rahardjo media massa banyak memberitakan persoalan hukum dengan melanggar etika. Pemberitaan mengenai kasus hukum dilakukan secara berlebihan, utamanya mengenai pemuatan foto korban, pelaku, dan penggunaan judul serta isi dengan bahasa yang tidak etis. Pemberitaan tanpa memperhatikan etis ini telah melanggar asas praduga tak bersalah yang bertentangan dengan HAM terdakwa. Kemudian, pemuatan korban secara berlebihan yang justru menyebabkan viktimisasi sekunder yang melanggar HAM korban. Terdapat berbagai pelanggaran etika-etika lainnya dalam pemberitaan di media massa yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terhadap Pancasila, khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik itu nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang pada akhirnya melanggar HAM.
Banyak pelanggaran etika dalam penggunaan media massa yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial. Dengan demikian, perlu dilakukan pemahaman etika dan penegakan aturan dalam pemberitaan mengenai hukum melalui media massa. Pemberitaan media massa ini sudah seharusnya mendasarkan pada etika Pancasila. Menentukan baik buruk dalam pemberitaan di media massa harus terlebih dahulu dinilai menggunakan etika Pancasila. Yang berarti bahwa sebelum melakukan pemberitaan, terlebih dahulu dinilai dengan menggunakan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberitaan yang justru bertentangan dengan HAM dalam meliput kasus hukum.
Akan tetapi, kondisi media massa Indonesia saat ini belum menerapkan Pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyatakan kesimpulannya bahwa nilai Pancasila belum diamalkan dalam media massa sebagai alat kontrol sosial. Pemberitaan di media massa masih banyak yang berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab berupa hoax yang merusak persatuan. Selain itu, banyak terjadi pelanggaran HAM dalam pemberitaan kasus hukum. Oleh karena itu, perlu dibenahi dengan mendasarkan pada etika Pancasila sehingga media massa dapat benar-benar menjadi sarana yang membantu masyarakat dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial.
NPM : 2218011023
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Media massa merupakan alat yang digunakan pers untuk menyiarkan informasi atau berita dalam berbagai bentuk. Masyarakat mempergunakan media massa untuk memperoleh informasi yang dibagikan tersebut. Oemar seno adji menjelaskan bahwa media massa dapat menyampaikan pikiran baik melalui tulisan maupun lisan. Di era globalisasi ini, terdapat berbagai media massa yang digunakan masyarakat untuk menerima berita sehingga audiensnya sangat luas dan masif. Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat diketahui bahwa fungsi media massa adalah untuk hiburan, media informasi, pendidikan, dan juga kontrol sosial.
Media massa menurut penulis memang terbukti mampu berfungsi sebagai kontrol sosial. Hal ini terlihat dalam penggunaan media massa untuk menginformasikan mengenai masalah korupsi. Dalam hal ini, media massa digunakan untuk menyampaikan berbagai kasus aktual mengenai korupsi. Kemudian juga secara aktual menginformasikan mengenai pengungkapan kasus korupsi. Juga penegakan kasus korupsi mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan oleh penegak hukum mengenai korupsi. Hal ini akan mendorong penegakan hukum dapat dilakukan secara objektif, karena masyarakat turut serta melakukan kontrol sosial terhadap kasus korupsi yang diberitakan di media sosial tersebut. Masyarakat senantiasa melakukan kontrol sosial karena mengikuti penegakan hukum korupsi di berbagai tingkat pemerintahan.
Terdapat berbagai berita mengenai penegakan hukum yang umumnya diinformasikan melalui media massa. Berbagai berita tersebut diklasifikasikan, yang antara lain: berita mengenai tokoh yang terkenal, skandal hukum, kasus baru yang pertama terjadi, penyusunan undang-undang, pelaksanaan undang-undang baru, sengketa antar lembaga negara, pemilihan jabatan tinggi di bidang hukum, kasus mengenai pencari keadilan, dan mengenai kinerja dari instansi hukum.
Pemberitaan mengenai hukum tentu saja mendorong kontrol sosial masyarakat di bidang hukum. Akan tetapi, mengutip pendapat dari Satjipto Rahardjo media massa banyak memberitakan persoalan hukum dengan melanggar etika. Pemberitaan mengenai kasus hukum dilakukan secara berlebihan, utamanya mengenai pemuatan foto korban, pelaku, dan penggunaan judul serta isi dengan bahasa yang tidak etis. Pemberitaan tanpa memperhatikan etis ini telah melanggar asas praduga tak bersalah yang bertentangan dengan HAM terdakwa. Kemudian, pemuatan korban secara berlebihan yang justru menyebabkan viktimisasi sekunder yang melanggar HAM korban. Terdapat berbagai pelanggaran etika-etika lainnya dalam pemberitaan di media massa yang bertentangan dengan Pancasila. Kondisi ini menyebabkan pelanggaran terhadap Pancasila, khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, baik itu nilai materiil, nilai kerohanian, dan nilai vital yang pada akhirnya melanggar HAM.
Banyak pelanggaran etika dalam penggunaan media massa yang seharusnya berfungsi sebagai kontrol sosial. Dengan demikian, perlu dilakukan pemahaman etika dan penegakan aturan dalam pemberitaan mengenai hukum melalui media massa. Pemberitaan media massa ini sudah seharusnya mendasarkan pada etika Pancasila. Menentukan baik buruk dalam pemberitaan di media massa harus terlebih dahulu dinilai menggunakan etika Pancasila. Yang berarti bahwa sebelum melakukan pemberitaan, terlebih dahulu dinilai dengan menggunakan nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial. Dengan demikian, tidak ada lagi pemberitaan yang justru bertentangan dengan HAM dalam meliput kasus hukum.
Akan tetapi, kondisi media massa Indonesia saat ini belum menerapkan Pancasila sebagai sistem etika. Penulis menyatakan kesimpulannya bahwa nilai Pancasila belum diamalkan dalam media massa sebagai alat kontrol sosial. Pemberitaan di media massa masih banyak yang berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab berupa hoax yang merusak persatuan. Selain itu, banyak terjadi pelanggaran HAM dalam pemberitaan kasus hukum. Oleh karena itu, perlu dibenahi dengan mendasarkan pada etika Pancasila sehingga media massa dapat benar-benar menjadi sarana yang membantu masyarakat dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial.